DARI hasil rapat lintas sektoral terkait permasalahan makin sulitnya masyarakat Tarakan mendapatkan BBM bersubsidi baik di SPBU, APMS maupun SPBB, salahsatu poin penting yang dikeluarkan adalah izin penjualan BBM bersubsidi bagi kios BBM bersubsidi di laut diterbitkan kembali, setelah sebelumnya dibekukan oleh pihak Disperindagkop-UMKM Tarakan. “Namun, dengan catatan,” tandas Wali Kota Tarakan Udin Hianggio.
Agen BBM laut yang selama ini dipercayakan kepada Koperasi Paguntaka diminta untuk patuh pada aturan yang berlaku. Salahsatunya Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 3 tahun 2008 sebagai regulasi lokal yang mengakomodir kearifan lokal serta Undang-Undang Migas.
“Pendistribusian BBM dari laut akan diawasi, dan akan dilakukan penertiban sesegera mungkin jika memang terbukti adanya tindakan penyelewengan di lapangan oleh tim pengawasan terpadu Polres dan Satpol PP,” tegasnya.
Syarat lainnya, lanjut wali kota, koperasi distribusi BBM Paguntaka tidak dibenarkan menambah jumlah anggota lagi. Selama ini, diketahui jumlah anggota koperasi tersebut hanya 33 orang.
Pengawasan ketat terhadap distribusi BBM dari kios penyalur di laut tersebut, dilakukan menyusul dugaan banyaknya BBM bersubsidi yang disalurkan bukan pada peruntukkannya. Akibatnya, masyarakat Tarakan yang banyak mengandalkan distribusi BBM dari agen di darat, SPBU, dan APMS mengalami kesulitan.
Langkah Pemerintah Kota Tarakan ini juga didukung pihak Pertamina Tarakan yang mengaku siap untuk menindaklanjuti upaya penertiban kios BBM laut yang dengan tidak menyalurkan jatah BBM.
Dari hasil rapat yang dihadiri Wali Kota Tarakan, Wawali Suhardjo, Kapolres Tarakan AKBP A. Budi Prasetyo, Sekretaris Kota Badrun, Kepala Disperindagkop-UMKM Aleksandra, Kepala Kantor Satpol PP Dison SH, Kabag Ekonomi Hamid Amren dan lainnya, juga disimpulkan perlunya pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU dan APMS untuk kendaraan roda dua, roda empat, truk dan lainnya. Hal ini dilegalisasi dengan keluarnya surat edaran Wali Kota Tarakan No. 510/670/DPPK-UMKM tertanggal 1 Mei 2011.
“Satu lagi, kan ditenggarai BBM bersubsidi kita juga dimanfaatkan oleh pengusaha speedboatregular dari luar Tarakan. Dari itu, sebaiknya perlu penegasan agar pengusaha speedboatdari luar, harus sudah menyediakan bahanbakar yang cukup untuk pulang pergi dengan jatah BBM dari daerah asalnya,” jelas wali kota.
Dinas Perhubungan Kota Tarakan mencatat, jumlah unit speedboat regular di Tarakan ada 60 unit (termasuk tujuan Derawan, Kabupaten Berau) dan 136 speedboat kecil. “Speedboat luar Tarakan, jangan lagi ngisi BBM di Tarakan. Ini harus ditegakkan,” tandas Udin Hianggio.
Hal lainnya, soal segera dibentuknya tim pengawasan terpadu untuk mengawasi pendistribusian, pembelian dan penjualan BBM pada tingkat SPBU, APMS dan lainnya. Tim ini akan diperkuat oleh personel kepolisian resor Tarakan dan Satpol PP Tarakan. “Saya kira adalah memang perlu sebuah aturan kearifan lokal agar masyarakat tak bergejolak. Lalu, perlu juga adanya landasan pijak bagi Polres dan Satpol PP serta Bagian Hukum untuk satu kata melakukan penindakan,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Drs Budi Prasetyo.
Selain itu, Kapolres juga meminta untuk segera diterbitkannya landasan hukum bagi pihaknya, guna mempermudah proses penyidikan atas tindak penyelewengan BBM yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. “Bisa (surat) keputusan Wali Kota, jadi ada dasar bagi Polres untuk menindak bila melihat ada penyelewengan di lapangan,” harap kapolres yang diamini oleh Sekkot Tarakan, H Badrun.
Sementara itu, dijelaskan pihak Pertamina Tarakan—Simon, bahwa peluang untuk dijualnya BBM bersubsidi dari laut ke darat atau sebaliknya cukup besar, lantaran banyak kepentingan spekulan yang ingin mengambil untung besar dengan menjualnya ke daerah lain yang menawarkan harga tinggi. Hal ini memicu, spekulan untuk melakukan pembelian secara besar-besaran pada kios BBM di laut atau di SPBU dan APMS sehingga mengurangi jatah BBM bagi masyarakat. “Kelangkaan juga dipicu oleh tetapnya besaran kuota BBM dari pemerintah kepada Tarakan. Terkait masalah pengawasan, penindakan dan penertiban oleh tim terpadu, Pertamina siap mendukungnya,” papar Simon.
Disebutkan, modus penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi Tarakan oleh oknum tak bertanggungjawab juga dilakukan, lantaran kepentingan efesiensi dan pengaruh faktor kedekatan atau kemudahan transportasi. Hal ini dipicu, letak geografis Tarakan yang menjadi daerah transit dan fungsinya sebagai pelabuhan utama daerah di Kaltara, memicu warga luar Tarakan (utamanya yang berada jauh dari pusat ibukota kabupaten) memilih membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Tarakan untuk kebutuhannya sehari-hari daripada harus ke ibukota kabupatennya. “Kalau soal pengawasan dari Pertamina, jika Depot maka hanya berhak mengawasi sampai di luar pintu (gerbang pengisian BBM). Kalau Pertamina Tarakan, hanya berhak melakukan pengawasan hingga tingkat agen. Jika agen melakukan pelanggaran, maka akan dibina atau dicabut izinnya,” ucap Simon lagi.
Simon juga menyayangkan, banyaknya operasional industri yang menggunakan BBM bersubsidi dalam kegiatannya. Seperti, truk untuk kepentingan pembangunan proyek dan speedboat untuk kepentingan operasional sejumlah perusahaan. “Kalau truk proyek, kami sempat mendatangi DPUTR menanyakan hal ini. Jawabannya, anggaran BBM-nya memang yang bersubsidi, nah ini kan sulit lagi,” jelasnya.
Peningkatan jumlah kendaraan di Tarakan, yang menurut catatan Polres Tarakan sepanjang Januari hingga Maret 2011 mencapai 700-900 unit per bulan atau 11 ribu unit per tahun, pun ditenggarai menjadi pemicu makin sulitnya pihak SPBU dan APMS menjaga stok BBM bersubsidinya. Diperkirakan, stok BBM harian SPBU dan APMS hanya mampu bertahan hingga pukul 5 sore. Selebihnya, konsumen diarahkan kepada Pertamax yang kini harganya menjadi Rp 9.450 per liter. “(Total) jumlah kendaraan roda dua paling banyak, mencapai 51.547 unit hingga tahun ini (sesuai data Polres Tarakan),” sebut kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Budi Prasetyo yang dibenarkan oleh Kapolres Tarakan.
DATA BBM INDUSTRI, RAHASIA!
Pada rapat tersebut, Pemkot juga meminta Pertamina Tarakan untuk memaparkan kondisi riil penyaluran kuota BBM-nya, baik bersubsidi maupun non subsidi. BBM bersubsidi, sudah gamblang dipaparkan namun saat diminta memaparkan data BBM industri, Pertamina menolak dengan alasan kerahasiaan dan tingkat persaingan usaha. Simon menyebutkan, BBM industri yang disalurkan kepada sejumlah industri di Tarakan sudah dilakukan sesuai prosedur. BBM industri dijual seharga Rp 9.424 untuk premium dan Rp 10.484 (solar) ke puluhan industri di Tarakan, seperti Intraca, sejumlah cold storage dan lainnya. “Maaf, data ini rahasia. Apalagi kami harus bersaing dengan sejumlah perusahaan sejenis di sini,” ucap Simon.
Menanggapi hal ini, Kabag Ekonomi Hamid Amren menyebutkan, data BBM industri selayaknya tidak rahasia karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. “Ya sudah, Pemkot hanya merasa perlu menyusun kebutuhan kuota BBM dan jumlah kendaraan terkini di Tarakan. Hal ini perlu guna mengetahui apakah jatah BBM sudah sesuai dengan tingkat kebutuhannya di Tarakan,” sebut Hamid Amren.
Disperindagkop-UMKM mencatat kuota Kota Tarakan untuk premium mencapai 3.065 kiloliter per bulan atau sekira 98,8 kiloliter per hari, lalu solar 1.063 kiloliter per bulan atau 34.29 kiloliter per hari. Sementara minyak tanah, mencapai 55 kiloliter per hari (tersebar di dua agen besar yakni PT Karina Utama 31 kiloliter per hari dan PT WMU 24 kl per hari).(ndy)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Terbit Rabu, 4 Mei 2011
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar