SATPOL PP TARAKAN BERSAMA POLRES TARAKAN SIAP MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
Seringnya terjadi penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Tarakan yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya memikirkan segi keuntungan, Maka Pemerintah Kota Tarakan menerbitkan SURAT EDARAN PEMBATASAN PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI Nomor : 510/670/DPPK & UMKM Tanggal 01 Mei 2011. Surat edaran ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka menjaga ketersediaan stock BBM (Premium dan Solar) bersubsidi.
Dison, SH selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan ketika dikonfirmasi tentang pemberlakuan Surat Edaran ini langsung mengatakan tentang kesiapan Satpol PP Kota Tarakan. " Dalam rangka pemberlakuan surat edaran ini kami siap sesuai dengan tupoksi kami dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, dan sebagai langkah awal kami akan setiap SPBU dan APMS yang ada di Kota Tarakan kami akan menugaskan masing - masing dua orang personil Satpol PP untuk melakukan pengawasan sehingga apabila kami temukan pelanggaran akan langsung kami tindak sesuai Perda " ujarnya. dalam hal ini yang dimaksud Perda adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Bersubsidi.
Dikutip dari Media kaltim.tribunnews.com Hari Selasa (03/05/2011). Polres Tarakan siap mendukung surat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan. Bentuk dukungan yang diberikan yaitu terus melakukan pengawasan di SPBU dan APMS.
"Kami siap mendukung untuk melakukan pengawasan. Rencananya pengawasan akan kami lakukan setiap hari. Bahkan kami juga akan melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Untuk pengawasan ini, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP," ujar Kapolres Tarakan, AKBP Budi Prasetyo kepada media kaltim.tribunnews.com.
Budi mengaku, adanya surat edaran walikota, berarti ada kepastian hukum yang berlaku, sehingga pihaknya pun bisa mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang menyalahi aturan. "Kami pasti menindak tegas masyarakat yang menyalahi aturan yang telah diberlakukan dalam surat edaran Walikota Tarakan," ungkapnya kepada media kaltim.tribunnews.com
.
Masih dikutip dari Media kaltim.tribunnews.com Hari Selasa (03/05/2011). PT Pertamina Tarakan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Tarakan dengan adanya surat edaran Walikota Tarakan, Udin Hianggio dalam pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium dan solar bagi kendaraan.
Berikut kutipan SURAT EDARAN tersebut :
SURAT EDARAN
Nomor : 510/670/DPPK & UMKM
Dalam rangka menjaga ketersediaan stock BBM (Premium dan Solar) bersubsidi, dengan ini disampaikan PEMBATASAN PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI sebagai berikut :
- Kendaraan Roda Dua Rp. 15.000 (Premium) / Hari;
- Kendaraan Roda Empat Rp. 100.000 (Premium / Solar) / Hari;
- Kendaraan Truck Rp. 150.000 (Solar) / Hari ;
- Pembelian tidak boleh dilakukan berulang - ulang dalam satu hari;
- SPBU / APMS dilarang menjual atau melayani kendaraan yang telah memodifikasi tangki atau menambah kapasitas tangki;
- Dilarang melayani pembelian dengan menggunakan jerigen untuk dijual kembali.
- Pelanggaran terhadap ketentuan diatas, sebagaimana dimaksud pada butir (1) hingga butir (6), akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di TARAKAN
Tanggal 01 Mei 2011
WALIKOTA TARAKAN
H. UDIN HIANGGIO
By KAMSIR (TIBDIK/POLPP TARAKAN)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar