----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 05 Mei 2011

PEMKOT AKAN EVALUASI PEMBATASAN BELI BBM




Sekretaris Kota Tarakan, Badrun yang menemui pada demonstran di kantor wali kota kemarin mengatakan, pihaknya sebagai instansi pemerintah akan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap surat edaran Wali Kota Tarakan yang berisi tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk semua jenis kendaraan. Dalam surat edaran tersebut salah satu pasalnya mengatakan, SPBU dan APMS dilarang melayani pembelian dengan menggunakan jeriken untuk dijual kembali, terutama dalam bentuk botolan.

“Masukan dari masyarakat tentu akan kami hargai sehingga ada titik temu karena pemerintah memang bertugas melayani bapak-bapak,” kata Badrun di tengah pendemo yang memenuhi halaman kantor wali kota kemarin siang.

Untuk menindaklanjuti persoalan pengecer bensin ini, sekkot berjanji akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti Pertamina, pemilik SPBU, APMS dan Satpol PP.

“Namanya kebijakan pasti ada feedback, tentunya harus dievaluasi. Karena yang ada kaitannya dengan pelayanan dan kegiatan pemerintah itu biasa saja dievaluasi dan redesign, tidak ada yang dipersoalkan,” jelas Badrun kepada wartawan.

Dalam demo kemarin, sejumlah demonstran sempat meminta agar Kepala Disperindagkop Tarakan Aleksandra mundur dari jabatannya karena dianggap tidak memihak ke rakyat. Menanggapi hal ini, Sekkot Tarakan pun enggan mengiyakan apakah tuntutan pendemo tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja dan jabatan pejabat yang berkompeten.

“Kita hargailah, karena tugas pemerintahkan melaksanakan sebuah fungsi dalam sistem yang besar. Masyarakat juga boleh mengontrol pemerintah, tentang bagaimana kinerja lembaga pemerintah tentu banyak pertimbangan yang menjadi bahan untuk evaluasi,” kata Badrun.

Soal mutasi-mutasi pegawai, menurutnya sepanjang mekanisme ketentuan memang harus dilakukan mutasi, tanpa disuruh pindah pun kalau sudah waktunya maka pejabat tersebut akan pindah ke instansi lain.

“Jadi bukan karena tekanan dan sebagainya, namun tergantung kalender mutasi,” pungkasnya.(ddq)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
Terbit Kamis, 5 Mei 2011

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN