Lantaran tidak bisa menunjukkan dan tidak memiliki KTP saat razia, Satpol PP menggelandang 7 warga ke Pengadilan Negeri Tarakan dalam sidang tindak pidana ringan kemarin. Dari ke-7 orang ini, empat di antaranya adalah hasil razia Satpol PP di RT 14 Kampung Satu/Skip di sebuah rumah kos-kosan yang diduga akan digunakan sebagai tempat mesum pasangan remaja yang bukan suami istri.
Namun dalam sidang tipiring yang dipimpin hakim Eddy Sunantono SH, mengeluarkan satu orang dari ke-7 orang tersebut untuk tidak disidangkan. Dia adalah Ilyas. Lantaran usianya masih di bawah 17 tahun, sehingga tidak bisa disangkakan melanggar Perda Kota Tarakan nomor 5 Tahun 2002 tentang kependudukan.
Sedangkan enam terdakwa lainnya tidak bisa membantah keterangan saksi Joko Susanto dan Febri, keduanya anggota Satpol PP. Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan para terdakwa saat diperiksa identitasnya tidak bisa menunjukkan dan ada yang tidak memiliki KTP. “Khusus untuk yang dijaring di RT 14 Kampung Satu/Skip, berawal dari tangkapan warga sekitar di mana dalam kamar kos ada pasangan remaja yang bukan suami istri,” terang saksi.
Karena para terdakwa tidak ada yang membantah keterangan saksi dan mengajukan permohonan keringanan, maka hakim Eddy Sunantono menjatuhkan denda masing-masing Rp100 ribu. Jika tidak bisa membayar denda sebagaimana yang dijatuhkan hakim, maka masing-masing terdakwa menjalani hukuman badan selama 3 hari sebagai pengganti denda. Pasalnya, ke-6 orang dinyatakan melanggar Perda Kota Tarakan 5/2002. Usai mendengar vonis hakim tersebut, ke-6 terdakwa memilih untuk membayar denda sebagaimana yang dijatuhkan hakim.(noi)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 24 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar