Mulai tahun ini pasca disahkan dan usai sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Sistem Administrasi Kependudukan, direncanakan anak-anak Tarakan mulai usia 5 tahun hingga 17 tahun wajib memiliki kartu identitas atau Kartu Tanda Anak (KTA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, Nuch Galeba menyampaikan, fungsi KTA sebagai pengganti KTP untuk orang-orang dewasa. Selain itu, dengan memiliki KTA akan memudahkan Pemerintah Kota Tarakan mendata penduduk, memberikan prioritas pelayanan kesehatan dan sebagainya. Untuk persyaratan administrasi dan mekanisme KTA, Nuch mengaku masih dalam tahap sosialisasi perda sekaligus menunggu peraturan walikotanya sebagai teknis implementasi perda.
“KTA ini kebijakan lokal Tarakan. Sebab kita tahu sebagai daerah transit pertumbuhan penduduk cukup padat. Selain kita berusaha mendata penduduk usia dewasa, jumlah anak di Tarakan juga terinventarisir dengan lengkap,” jelas Nuch Galeba.
Spesifikasi KTA akan sama dengan KTP dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK). Jadi setiap anak memiliki NIK yang telah tercantum di dalam kartu keluarga (KK). Kepengurusannya nanti, setiap orang tua wajib melayangkan bukti KK, akta kelahiran, dan KTP orang tua tanpa pungutan biaya alias gratis.
“Dalam KTA ini pakai NIK, karena dalam kartu keluarga, setiap anggota sudah ada nomor induk masing-masing. dan nomor itu tidak sama dengan orang lain, atau ganda. Seperti anak baru berumur 1 hari pun, kala mengurus akta kelahiran, KK akan berubah,” jelas Nuch Galeba kepada Radar Tarakan.
“Diperkirakan tahun ini sudah bisa berjalan secara bertahap, sembari kami sosialisasi. Sebab ini program baru yang dicanangkan pemkot jadi anak-anak lebih diperhatikan. Apalagi Tarakan termasuk kota pelajar, tak menutup kemungkinan banyak anak dari luar daerah yang datang, adanya KTA ini sebagai bukti pengenal anak-anak warga Tarakan,” sambung mantan Dirut PDAM ini.
Sementara dikonfirmasi mengenai dana pengadaan sarana dan prasarana pembuatan KTA, ungkap Nuch Galeba, masih akan diajukan dalam anggaran APBD Perubahan 2011. Nominalnya masih dalam perhitungan dan koordinasi dengan eksekutif. Masa aktif kartu pun sama dengan KTP yakni berlaku 5 tahun.
“Intinya setiap anak warga Tarakan wajib memiliki KTA, orang tua yang mengurusnya. Urgensinya, bukan menyekat identitas anak-anak. Seperti di Jogja, banyak anak-anak bersekolah disana, tapi dari berbagai daerah. Bisa jadi identias atau bahkan jika anak putus sekolah, tentu tak punya kartu pelajar, paling tidak dia punya KTA sebagai tanda pengenal. Harapan kami bertahap terlaksana tahun ini, dan kami yakin efektif,” pungkasnya.(dta)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Minggu, 29 Mei 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar