----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 23 Agustus 2010

SURAT TUGAS, HINDARI POLPP GADUNGAN





Insiden penyitaan kendaraan alat berat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kepada pihak pengembang Griya Persemaian, Abdul Khair, lewat kasus pemotongan bukit masih berbuntut panjang. Kali ini statemen eksekutif menyatakan tanpa surat perintah Satpol PP tetap bisa bertugas, tak disepakati lembaga legislatif. Salah satu anggota DPRD Tarakan, Adnan Hasan Galoeng menegaskan bahwa tupoksi Satpol PP sebatas penegakan peraturan daerah (perda). “Saya sangat menyesalkan pernyataan dari eksekutif itu. Seperti yang banyak terjadi di kota besar, banyak oknum gadungan kan. Ini untuk antisipasi, sebab kita tidak tahu dia aparat hukum kalau tidak dibekali surat,” kata Adnan Hasan Galoeng.

Menurut Adnan, dalam kejadian tertentu tanpa surat perintah memang bisa ditolelir. Namun untuk hal prinsip apalagi sampai pada tindakan penahanan dan penyitaan, harus dibekali surat perintah. Seperti kata dia, tertuang dalam UU RI No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Bab V tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan dan lainnya disebutkan ketika mengadakan penyitaan perlu pendampingan dari unsur kepolisian, apalagi memposisikan diri sebagai penyidik.

“Ini kan juga menyita kendaraan atau barang, seharusnya ada sebuah surat penyitaan. Jangan sewenang-wenang. Kalau alasan tertangkap tangan karena takut melarikan diri atau barang bukti disembunyikan, tidak masuk akal. Alat berat tidak gampang disembunyikan, lagi pula ada itikad baik dan kooperatif sudah mengurus izin,” urainya kepada Radar Tarakankemarin (22/8).
Ia pun menyebutkan, alasan vokal dalam persoalan ini bukan memihak kepada salah satu pihak. Ia akui pihak Abdul Khair memang melakukan kesalahan. Lantaran ketika mendapat teguran, meski kooperatif langsung mengurus permohonan izin pemotongan bukit, namun tetap melaksanakan aktivitas padahal surat sedang dalam proses. Tetapi ia menilai tindakan Satpol PP juga sangat menyalahi aturan. “Ini bukan tindak pidana. Hanya persoalan administrasi saja. Seharusnya ada komunikasi yang baik. Satpol PP langsung main sita tanpa surat, seperti institusi super body saja. Ini yang perlu dikritisi. Jangan sampai masyarakat awam salah pemahaman,” kata Adnan berpendapat. “Satu lagi yang perlu dikritisi, pernyataan Satpol PP hanya mengemban amanah itu tidak tepat. Kalau DPRD memang tupoksinya mengemban amanah rakyat. Tetapi kalau Satpol PP itu penegak dari perda bukan institusi segala-galanya,” sambungnya.

Untuk itu kata dia, sebagai Ketua Fraksi Patriot akan berkoordinasi dengan rekan komisi I sebagai mitra kerja Satpol PP untuk memperjelas tupoksi dan batasan penegakan institusi ini. Agar persoalan serupa tidak terulang lagi. Ia pun mengharapkan koordinasi dari rekan dewan yang ada di komisi III yang memiliki kompetensi soal penambangan galian C ini untuk menindak lanjutinya. “Untuk mencegah ada persoalan lagi, kami akan berkoordinasi dengan rekan dewan lainnya. Kami tak mau kejadian ini meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Wawali Tarakan Suhardjo Trianto mencoba untuk menengahi seteru yang terjadi antara Satpol PP dengan pengusaha Abdul Khair yang sekarang menempuh jalur hukum. Menurutnya, jika kedua belah pihak menyadari persoalan ini, tentu tidak akan terjadi mis komunikasi dan kesalahpahaman seperti yang terjadi sekarang. “Mungkin ada beda pendapat dan salah persepsi saja. Ini perlu adanya komunikasi,” kata Suhardjo Trianto, kemarin.

Menurut Suhardjo, agar permasalahan seperti ini tidak terlalu melebar, pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat di Tarakan memahami aturan dan ketentuan yang ada. “Sebagai panglimanya adalah hukum,” ujar Suhardjo. Jika ini sudah diterapkan di masyarakat, tentunya gesekan-gesekan ini tidak akan terjadi lagi. “Jangan sampai nantinya ada hal-hal lain yang merugikan seperti gesekan fisik. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Di lain pihak, wawali menegaskan Satpol PP itu hanya mengemban amanah. “Jika terjadi perseteruan kami rasa tugas mereka menegakkan peraturan,” ungkapnya. Menurutnya, penghentian pemotongan galian C yang berakhir dengan bentrok tersebut sudah dijalani oleh Satpol PP sesuai dengan alur koordinasi untuk menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 18 tahun 2002 yang membahas galian C, meskipun tanpa memegang surat tugas. “Satpol PP itu adalah bagian dari struktur pemerintah kota yang dalam hal ini masuk dalam garis koordinasi untuk mengawal aturan-aturan yang ada tadi, sehingga tugas mereka harus mereka jalankan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan tidak perlu lagi mengeluarkan surat tugas lantaran galian C yang dilarang tersebut sudah ditegur terlebih dahulu dan sudah diarahkan agar menyelesaikan kelengkapan administrasinya terlebih dahulu. “Tapi saya kira bukan masalah surat tugas, tapi secara koordinasi. Tanpa surat tugas pun, Saptol PP bisa melaksanakan tugasnya, apalagi itu adalah perda dan sudah tentu aturan itu ada,” tegasnya lagi.
Tambahnya, insiden penahanan 1 unit dump truk, penyitaan kunci eksavator hingga aksi pemukulan terhadap salah satu anggota Satpol PP itu, mau tidak mau menuntut seluruh elemen bertindak cepat mengatasi perseteruan tersebut. Apalagi yang berseteru adalah salah satu instansi di pemkot dengan masyarakat yang membutuhkan kesempatan membuka usaha.
“Ini (polemik Satpol PP dan Abdul Khair, Red) adalah pelik untuk dipecahkan, tapi bagaimanapun juga kita semua harus bekerja sama untuk memecahkannya,” tandasnya.
Untuk itu, jelas Suhardjo, dalam jangka waktu yang tidak lama pemkot akan segera membenahi perda yang dianggap sangat memungkinkan untuk dikaji ulang demi kemaslahatan semua pihak.
“Agar tidak ada yang dirugikan atau merugi dengan perda ini, makanya kita berniat kaji ulang dan benahi agar dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Bebernya, beberapa ketentuan yang akan dibenahi adalah persoalan pemetaan, izin dan persyaratan yang harus dipatuhi maupun sanksi bagi yang melanggar. Terlepas dari persoalan yang pelik itu, dia berharap agar semua pihak kembali mendalami aturan dan ketentuan yang ada untuk pembenahan perda ini kedepan.
“Saya berharap semua menyadari aturan dan memahami ketentuan yang ada, sesungguhnya kita tahu kok ketentuan mana yang benar dan mana yang salah. makanya mari sama-sama kita bangun Tarakan agar lebih baik lagi lah. Dan perlu diingat aturan dan hukum itu adalah panglima kita, jadi harus ditaati,” imbuhnya.(dta)


SUMBER KUTIPA (kecuali gambar ilustrasi) : WWW.RADARTARAKAN.CO.ID
TANGGAL 23 AGUSTUS 2010

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN