----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 20 Agustus 2010

GALIAN C, BUTUH ATURAN BAKU



Wakil Walikota Tarakan Suhardjo, menginginkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dapat menyusun sebuah aturan baru yang mengatur soal pengelolaan lahan yang akan digunakan sebagai tambang galian C di Tarakan, utamanya perbukitan pasir yang kini marak dijadikan sarang penggalian baik legal maupun illegal. Hal ini, katanya untuk menyatukan dua persepsi yang berbeda antara pihak penggali dengan keinginan Pemkot Tarakan terkait kelestarian dan rehabilitasi lahan di Tarakan. Dalam hal ini, tuntutan lebih banyak diajukan kepada penggali selaku pelaku langsung di lapangan. “Jadi, segala tindakan ada payung hukumnya. Juga, agar tak semua gunung dikeruk, disini juga harus jelas kontribusi yang diberikan penggali kepada masyarakat atau pemerintah,” ucap Suhardjo.
Sementara Pemkot Tarakan, wajib memfasilitasi penggali untuk meningkatkan keterjangkauan mereka dalam melakukan ekskavasi di tiap perbukitan yang ada di Tarakan. “Intinya, pelaku wajib patuh pada hukum yang ada. Tapi sebelum itu, harus ada kajian yang tepat guna menetapkan mana daerah yang bisa menjadi lahan untuk tambang galian C dan mana yang tidak,” tandasnya.
Dikatakan Suhardjo, jika aturan hukum ini belum juga dibakukan maka prosesi ekskavasi lahan dengan dalih untuk bahan timbunan bangunan atau lainnya akan mengalahkan misi Pemkot Tarakan menciptakan kota yang ramah lingkungan dan pusat pelestarian hutan bagi kota kepulauan di Indonesia. “Kita belum ada terakurasi soal banyaknya lahan perbukitan yang sudah diekskavasi, berapa luasannya, dimana saja, dan siapa saja yang melaksanakan ekskavasi atau pemotongan bukit, tujuannya seperti apa. Hingga sekarang, semua ini belum jelas dan tidak tertata dengan baik,” terang Suhardjo kepada Radar Tarakan, kemarin (19/8).
Pernyataan ini dilontarkan Suhardjo terkait kisruh penindakan pelaku ekskavasi lahan galian C oleh Satpol PP terhadap sejumlah warga yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan terhadap seorang personel Satpol PP, beberapa waktu lalu. Kemarin, Wawali bersama sejumlah kepala SKPD terkait seperti Dishutamben dan lainnya menggelar rapat terbatas untuk membahas pola pengelolaan tambang galian C di Tarakan, kemarin.(ndy)






SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) : WWW.RADARTARAKAN.CO.ID
TANGGAL 20 AGUSTUS 2010

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN