----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 26 Agustus 2010

SATPOL PP TARAKAN RAZIA THM DAN HOTEL HINGGA AKHIR RAMADHAN





Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan merazia sejumlah hotel dan penginapan di Kota Tarakan. Dari razia itu, terjaring puluhan warga tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagian merupakan warga dari luar kota yang transit untuk melanjutkan perjalanan. Icha salah satu warga Bulungan, yang ikut di jarring mengatakan dirinya tidak membawa tanda pengenal, sehingga harus rela mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Tarakan. “Saya ikut aja mas, namanya juga di jaring” jelasnya.

Lain pula Nana, asal Sulawesi Tengah mengaku hanya liburan di Kota Tarakan. Saat di garuk petugas, ia bersama kakak perempuannya berada di kamar hotel. “Saya di kamar sama kakak, karena hotel itu kan yang paling murah, jadi kita pilih disitu, tapi beberapa hari kedepan saya sudah kembali ke Toli-toli” jelasnya pada Reporter Grass FM Tarakan tadi malam, (25/08/2010). Razia kali ini, juga ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), tapi saat di lokasi di jalan Sulawesi Pamusian dan jalan Gajah Mada Tarakan, petugas mendapati sejumlah THM tutup selama bulan Ramadhan.

“Kosong, ayo kita ke tempat lain lagi” jelas Kamsir salah satu petugas Satpol PP Tarakan yang cukup gesit menyusuri lorong-lorong THM. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tarakan memberlakukan jam buka usaha, bagi restaurant, rumah makan dan tempat bilyard. Tapi untuk panti pijat, panti mandi uap, diskotek, karaoke dan tempat hiburan lainnya, diwajibkan tutup selama bulan ramadhan.



Penertiban THM dan Hotel Hingga Akhir Ramadhan



Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak mengatakan. Pihaknya akan terus melakukan penertiban, selama bulan ramadhan pada sejumlah Tempat Hiburan malam (THM), penginapan dan hotel yang dicurigai sebagai tempat maksiat. 


Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menjadwalkan lokasi dan waktu penertiban dan pemantauan selama bulan ramadhan.






“Kita sudah jadwalkan penertiban, jadi akan terus kila lakukan hingga akhir ramadhan” jelasnya pada Reporter Grass FM Tarakan tadi malam rabu, (25/08/2010). 

Menurutnya, jika nantinya para pelanggar memenuhi delik aduan masyarakat. Maka berkasnya diserahkan pada Pengadilan Negeri Tarakan, sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (yko – grass fm tarakan)



SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) : GRASSFM.COM













Dok. Satpol PP Kota Tarakan


0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN