----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Agustus 2010

DEWAN SARANKAN DAMAI, POLPP BANTAH GEGABAH



Perseteruan antara Dishutamben melalui Satpol PP dalam menindak tegas aktivitas pemotongan bukit yang dianggap ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta dalam hal ini pengembang Griya Persemaiansangat disesalkan oleh beberapa anggota DPRD Tarakan.
Salah satunya Wakil Komisi II DPRD Tarakan, Adnan Hasan Galoeng. Menurutnya, jika ada komunikasi dan sikap koorperatif yang baik diyakini tidak akan memunculkan bentrokan seperti yang terjadi pada Senin (16/8) lalu.
Diungkapkan Adnan dari informasi yang ia peroleh, menurut pengakuan Abdul Khair, izin prinsip untuk mengembangkan Griya Persemaian telah dikantonginya dari Bupati Bulungan yang kala itu dipimpin oleh RA Besing.
“Nah, Abdul Khair merasa izin itu sudah cukup. Sementara memang dengan perjalanannya waktu, Tarakan sudah jadi kota. Mungkin ini yang dipersoalkan. Sehingga ia mendapat teguran dari Dishutamben secara lisan. Diakui Ayung – sapaan Abdul Khair, izin pengembangan yang baru sedang diurus, tapi katanya Satpol PP datang langsung menyita,” jelas Adnan.
Dia sependapat memang aktivitas pemotongan bukit  yang dinyatakan ilegal perlu dihentikan. Sebab, bakal merugikan lingkungan sekitar sebagai penyebab tanah longsor maupun banjir. Namun penghentiannya juga perlu kooperatif. Jangan sampai muncul bentrokan seperti pengalaman yang terjadi di beberapa daerah.
“Informasinya lagi, satpol PP datang tidak membawa surat perintah sekalipun dipimpin langsung oleh kepalanya. Nah saya sebagai anggota DPRD menyarankan kalau bisa semacam instansi terkait, kalau menegur itu jangan lisan, kalau bisa tertulis,” ungkapnya kemarin (18/8).
“Kalau diperingatkan tertulis tidak mengindahkan baru ditindak. Sekarang, Ayung ingin lewat jalur hukum karena merasa tanpa ada surat perintah, mobilnya langsung disita. Harapan kami, Abdul Khair dengan Satpol PP berdamai. Lalu perizinannya juga dilengkapi baru melanjutkan kegiatannya. Ini jadi pelajaran, jangan sampai terulang,” terang Adnan.
Sementara, Kepala Satpol PP Dison SH membantah dikatakan bertindak gegabah tanpa surat perintah menyita alat berat yang digunakan untuk kelancaran kegiatan pemotongan bukit tersebut. Tindakan para personelnya sudah sesuai prosedur.
 “Tidak perlu surat tugas atau perintah, kalau tindakan itu sifatnya tertangkap tangan,” tegas Dison.
Dison juga kembali membeberkan kronologis kejadian. Senin (16/8) sekitar pukul 09.00, Dishutamben telah ke lokasi untuk menghentikan kegiatan karena dinilai ilegal. Lantaran suasana peneguran sempat tak kondusif, Dishutamben melaporkan kepada Satpol PP sebagai penegak perda. Kegiatan penggalian telah diperintahkan untuk dihentikan sampai menunggu surat izin dikeluarkan.
“Tapi sekitar pukul tiga siang, diinformasikan lagi bahwa masih ada aktivitas disana. Padahal sudah diperintahkan dihentikan. Karena tertangkap tangan itulah, barang bukti disita. Satu truck dan kunci eskavator,” paparnya kepada Radar Tarakan.
Jika menunggu surat perintah keluar, kata Dison, dikhawatirkan barang bukti akan hilang, sehingga penindakan ini ada pengecualian dan berlandaskan hukum dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), yang memberikan ijin kepada penegak hukum agar melakukan tindakan segera untuk melakukan pengamanan barang bukti.
“Dari Dishutamben juga sudah menyatakan pekerjaan itu ilegal. Jadi semua sesuai prosedur. Jika kemudian dari pihak Abdul Khair melaporkan adanya pengeroyokan dari satpol PP, kami melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan. Personel kami dipukul pakai sekop, hingga terluka. Keterangan lebih jelas ada dikepolisian,” katanya.
Sebab, resmi Rabu kemarin (18/8), Satpol PP melaporkan pihak bersangkutan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (pidana), yang terjadi Senin (16/8) sekitar pukul 15.00 di komplek Griya Persemaian RT 14 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Bersamaan dengan itu pula, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada Abdul Khair untuk datang ke Satpol PP.
“Pemanggilan itu karena diduga keras pihak ini melakukan pelanggaran Perda nomor 18 tahun 2002 tentang izin penambangan bahan galian C. Kalau tidak datang, dipanggilan ke dua, kami akan langsung mendatangi. Kami harap bisa kooperatif,” tutupnya. (dta).




SUMBER KUTIPAN : WWW.RADARTARAKAN.CO.ID - TANGGAL 19 AGUSTUS 2010



0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN