----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 10 Januari 2011

PULUHAN MINOL DARI MALAYSIA DIAMANKAN



MUDAHNYA MASUK KARENA BANYAK "JALUR TIKUS"

Saat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan gencar-gencarnya mengevaluasi perizinan minuman beralkohol hari ini (10/1) tim evaluasi akan menetapkan hasil penilaian yang pemegangganya layak melanjutkan usahanya, personel Satpol PP Kota Tarakan berhasil mengamankan 35 botol minuman beralkohol (minol) golongan C saat menggrebek sebuah rumah pada hari minggu pukul 04.00 wita. Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison, SH ditemui usai memimpin penggrebekan kemarin mengungkapkan, puluhan botol minol tanpa lebel cukai dari Departemen Keuangan RI tersebut milik warga Sebengkok berinisial Abd. yang diduga didatangkan dari Tawau, Malaysia.

"Kami lakukan penggrebekan sesuai dengan laporan masyarakat, lalu kita kembangkan yang kemudian kita lanjutkan dengan razia subuh tadi," beber Dison. Dikatakannya, saat penggrebekan Abd tidak sedang dirumah. Petugas hanya menemui istri dan anak-anaknya yang sedang tertidur pulas. Baru setelah dihubungi oleh sang istri, 20 menit kemudian Abd pun datang dan mengaku memang memiliki puluhan botol itu," kata Dison.

Dison juga membeberkan, minol milik Abd yang mereka temukan terdiri dari MOUNTAIN CIVAS sebanyak 15 botol berkadar alkohol 25 persen dengan volume 700 mililiter buatan Sabah, Malaysia, dan GOLDEN HAMMER sebanyak 20 botol berkadar alkohol 45 persen dengan volume 650 mililiter buatan Serawak, Malaysia. "totalnya 35 botol. Kalau dipasaran MOUNTAIN CIVAS itu harganya Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu. Jadi sangat mudah didapatkan," katanya.

Akibat perbuatannya, warga RT.16 Kelurahan Sebengkok ini harus berhadapan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tarakan 23/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 16 ayat 1, yakni setiap usaha minuman beralkohol wajib mengantongi izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

"Besok (hari ini, red) jam 9 yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kepemilikan tanpa hak ini," kata Dison. Dijelaskan Dison, Penggrebekan yang dilakukan kemarin merupakan rutinitas instansi yang dipimpinnya. Sebelumnya Satpol PP Tarakan juga pernah melakukan hal yang sama dan berhasil mengamankan 229 botol minol berkadar alkohol tinggi, GOLDEN HAMMER sebanyak 24 botol, DRUM WHISKY berkadar alkohol 48 persen sebanyak 19 botol, dan ICELAND VODKA berkadar alkohol 40 persen sebanyak 6 botol.

"Kita dapatkan sekitar tanggal 12 Oktober tahun lalu, untuk jalur masuknya dari mana masih dalam tahap pengembangan, kita pelajari dulu," katanya.

Dison menyebutkan, tantangan terbesar pihak terkait soal peredaran minol ini akan sangat besar, melihat "Jalur Tikus" yang sangat mudah dilewati. "Ketika golongan A dan B tidak didapatkan bisa lebih berbahaya dengan mudahnya mendapatkan golongan C. Apalagi sangat mudah masuk," pungkasnya. (nat)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT HARI SENIN, TANGGAL 10 JANUARI 2011





SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN