----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 09 Juli 2015

WASPADA, JELANG LEBARAN PEREDARAN MAKANAN BERKUTU



#POLPPTARAKAN_INFO :  Kesadaran toko maupun swalayan dalam menjual makanan dan minuman, untuk tidak menjual kemasan yang rusak serta masa berlaku mendekati habis (expired) sangat minim. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya razia yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM), Dinas Kesehatan, Pos Pengawasan Obat dan Makanan, Satpol PP, serta Polres Tarakan, Rabu (8/7/2015).



Dalam razia tersebut ditemukan beberapa minuman kaleng yang kemasannya tidak layak, ditambah masa waktu expired yang hampir habis. Bahkan ada jenis makanan yang berbahaya dikonsumsi karena mengandung kutu.
“Toko dan swalayan kita razia dan hasilnya cukup mengagetkan, beberapa produk kemasan kaleng yang penyok, kemudian makanan dan minuman yang expirednya sisa 3 bulan, bahkan ditemukan makanan yang plastiknya berlubang, serta mendapati makanan yang dinilai sudah usang bahkan berkutu,” jelas Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan, Tajuddin Tuwo, disela razia.
Tajuddin menegaskan, toko maupun swalayan yang menjual makanan dan minuman yang tidak layak diperdagangkan secara tidak langsung melanggar hak masyarakat sebagai konsumen.
“Untuk sanksi beberapa swalayan yang menjual produk makanan atau minuman bermasalah belum ada, karena sidak ini masih tahap awal sehingga hanya memberikan teguran kepada pemilik toko,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi makanan dan minuman yang bermasalah diperdagangakan kembali, Disperindakop bersama tim meminta pemilik swalayan langsung memusnahkannya dihadapan tim. Razia makanan dan minuman masih akan dilakukan oleh Disperindakop bersama tim hingga jelang Idul Fitri.
“Razia lanjutan masih akan kita lakukan, untuk tanggal dan harinya dirahasiakan, ini semua demi kebaikan konsumen,” tegasMantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Dilain sisi Idra salah seorang pemilik swalayan di Jalan Mulawarman, kepada merahbirunews.com mengatakan, memusnahkan jenis jamur serta kacang yang dianggap tidak layak dijual, sebagai bentuk insiatif sendiri, sehingga barang yang ia jual di swalayannya bebas dari makanan dan minuman yang bermasalah.
“Ini inisiatif sendiri, kita musnahkan dengan cara direndam dalam air,” ucap Indra didampingi anggota Satpol PP Tarakan Kamsir. (ctr/nur)
Sumber Kutipan dan Gambar :



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 085247618394


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN