----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Januari 2013

ANCAM PENGETAP PAKAI UNDANG - UNDANG MIGAS




Kapolres Terbitkan 7 Poin Imbauan


#POLPPTARAKAN_INFO : Menindaklanjuti hasil inspeksi ke 2 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan 1 APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) Rabu (16/1) lalu, Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan bersama stake holder dan pemerintah kota menggelar pertemuan membahas kegiatan lanjutan yang perlu dilakukan untuk mengatasi penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, wakil dari pemerintah kota diantaranya, Wakil Walikota Tarakan Suhardjo, Asisten II Kota Tarakan HM Yunus Abbas. “Inti dari rapat ini adalah membahas hasil inspeksi yang kita lakukan di lapangan kemarin (16/1), dimana memang ada penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkap kapolres.

Buktinya, saat inspeksi tengah berlangsung, kondisi antrean di SPBU maupun APMS yang menjadi sasaran, tampak lancar. Namun, saat inspeksi berakhir, antrean kembali panjang yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya pengetap yang melancarkan aksinya, baik dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Dari itu, kepolisian, pemerintah kota dan aparat terkait lainnya termasuk TNI akan bekerjasama untuk melakukan penertiban penjualan BBM bersubsidi di SPBU maupun APMS secara intensif. “Kita sepakat untuk meningkatkan intensitas pengamanan di SPBU maupun APMS. Selain itu, juga akan ada satgas (satuan tugas) penyuluh yang akan bertindak secara preventif untuk memberikan penyuluhan kepada para penjual bensin botolon untuk tidak melanjutkan usahanya tersebut karena melanggar undang-undang migas (minyak dan gas bumi),” urai kapolres.

Selanjutnya bersama aparat terkait, kepolisian juga membentuk satgas penindak yang diperkuat oleh personel gabungan aparat kepolisian dan pemerintah kota untuk menindak setiap oknum masyarakat yang melakukan pengetapan. “Terakhir, kita juga akan membentuk satgas pengawasan yang akan melibatkan Wakapolres, dan diperkuat oleh Kabag Ops, Kasiwas dan Dandim untuk mendukung keberadaannya,” ungkap kapolres. “Hari ini kita juga mengeluarkan imbauan yang akan ditempel di sejumlah tempat, terkait aturan pendistribusian BBM bersubsidi di Tarakan,” imbuhnya.

Sementara untuk pengawasan BBM di laut yang sangat rawan penyelewengan namun sulit pengawasannya, tim akan melakukan analisa data dan pengamatan langsung kebutuhan BBM di laut secara riil dengan melibatkan aparat kepolisian, Kodim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan. “Apabila kurang, maka akan ditambah. Namun kalau cukup, maka akan tetap disesuaikan dengan jatah yang telah diberikan,” ulas kapolres.

Ditambahkan kapolres, sejauh ini sudah ada pengetap BBM bersubsidi yang dikenakan sanksi pidana atas perbuatannya tersebut, dengan menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Pengetap dimaksud berinisial Ac. “Para pengetap akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” beber kapolres.

Sementara itu, Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara pihak terkait kemarin (17/1), tim sepenuhnya ingin memastikan bahwa prosedur atau aturan yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina bisa berjalan sebagaimana fungsinya, dan tentunya apabila dijalankan dengan baik, diharpakan tidak ada lagi antrean panjang di SPBU maupun APMS.(*/ule/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 18 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN