Buktinya, belum lama ini, satu orang pengetap yang menerapkan pola baru itu tertangkap Satpol PP saat beraksi. “Dia menggunakan motor kecil dan melakukan pengisian BBM berulang-ulang,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH, kemarin (21/1).
Sementara itu, terkait dengan penindakan terhadap pengetap yang tertangkap, Dison mengaku baru-baru ini pihaknya telah menyidangkan 4 pengetap, 2 menggunakan sepeda motor dan 2 lagi menggunakan mobil. Keempatnya, dijerat dengan tuduhan melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi.
Selain peraturan daerah, pemerintah kota bekerjasama dengan pihak kepolisian menjerat pengetap dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan, sudah ada 1 pengetap yang disangkakan menyalahinya, yang kini proses hukumnya terus berlangsung. Untuk menjerat pengetap dengan undang-undang ini, ada kriteria kesalahan yang menjadi pertimbangan. “Volume BBM yang diselewengkannya besar, pengetap adalah profesinya, ditambah lagi BBM itu dibawanya keluar Tarakan,” ujar Dison.
Selain pengetap, Satpol PP juga mengincar operator SPBU nakal. Tercatat, pada tahun 2012 ada 2 operator yang diberhentikan dari pekerjaannya oleh pemilik SPBU karena terbukti bekerjasama dengan pengetap. Sementara, pada tahun ini, ada 4 operator SPBU yang mendapat peringatan karena melakukan hal yang sama. “Sekali lagi “nakal”, akan diberhentikan,” tukasnya.(ndy)
Sumber Info :
Terbit Selasa, 22 Januari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar