----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 24 Oktober 2012

LAKSANAKAN PENGAWASAN BBM, SELALU DIINTIMIDASI



#POLPPTARAKAN_INFO : Meski sering diintimidasi, namun Satpol PP Tarakan bertekad tetap melaksanakan tugas-tugasnya. Termasuk tugas menjaga SPBU dan APMS serta menegakkan perda-perda. “Tahun lalu hingga hari ini (kemarin, Red) kami tetap eksis menjaga SPBU,” tutur Mezak, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan. Diakui Mezak, selaku aparat penegak peraturan daerah (perda) selalu saja ada intimidasi oleh orang-orang yang tidak suka dan kegiatannya tak ingin dihalangi.


Mezak menyebutkan beberapa bentuk intimidasi. Seperti saat personel Satpol PP sedang mencatat nomor kendaraan, tapi ditarik dan catatan itu dirobek, didatangi dan dimarahi dan dimaki-maki. Lalu Kasat Pol PP Dison pernah celaka di SPBU karena ditabrak. Dan yang paling mengerikan adalah kendaraan Satpol PP pernah akan dibakar menggunakan bom molotov. Beruntung kendaraan Satpol PP tak terbakar, karena salah satu personel memergoki kejadian tersebut. “Kami akan tetap eksis menjalankan aturan yang ada, meski ada aturan yang tak dijalankan,” kata Mezak lagi.

Oleh karenanya, jika penertiban penyaluran BBM bersubsidi di SPBU dan APMS melibatkan TNI/Polri, tentu Satpol PP sangat mendukung. Mezak mengatakan pengaturan BBM bersubsidi sudah diatur dalam Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga gubernur serta surat edaran yang diberikan. Menurut Mezak, BBM bersubsidi di SPBU harus melayani konsumen akhir, bukan untuk dibeli lalu dijual kembali. “Harga BBM subsidi dari Sabang sampai Merauke sama, tapi kalau dibeli dan dijual kembali dengan harga mahal,” ucap Mezak. Kata Mezak, sesuai edaran walikota Tarakan bahwa sehari sekali diperkenankan untuk mengisi BBM dengan ketentuan kendaraan bermotor Rp 15.000, roda empat Rp 100 ribu dan truk Rp 150 ribu. (ipk)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 25 Oktober 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN