----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 30 Oktober 2012

30 SPANDUK DITERTIBKAN SATPOL PP


Mayoritas Ucapan Selamat untuk Kaltara

#POLPPTARAKAN_INFO : Sambutan masyarakat atas terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sungguh luar biasa. Setidaknya itu dilihat dari maraknya pemasangan spanduk dan baliho ucapan selamat atas pembentukan provinsi ke-34 itu melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis lalu (25/10).

Sayangnya, aparat penegak peraturan daerah – Satpol PP Tarakan, menemukan sejumlah spanduk dan baliho ucapan selamat atas pembentukan Kaltara yang tidak berizin. Kemarin (29/10), Satpol PP menertibkannya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penertiban Satpol PP Tarakan, Mezak J.B. SH menyampaikan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dua instansi terkait dalam penyelenggaraan reklame di kota ini, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

“Jadi semua memang tidak berizin dan penempatannya salah, kami tertibkan,” tegas Mezak, kemarin.

Total ada 30 spanduk yang terpasang di empat lokasi berbeda dicopot Satpol PP. Dua spanduk berisi ucapan selamat Hari Raya Idul adha.

“Lainnya semua berisi ucapan selamat atas terbentuknya Provinsi Kaltara,” bebernya.

Selain itu kata Mezak, ada dua baliho berukuran besar berisi ucapan selamat terbentuknya Provinsi Kaltara turut ditertibkan.

Dijelaskan Mezak, pemasangan spanduk dan baliho yang tidak berizin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tarakan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame.

“Pemilik spanduk yang ditertibkan, hanya akan diberi peringatan dan tidak langsung disidangkan. Sebab, ini masih dalam tahap pembinaan. Kita lihat apakah mereka ini datang mengambil atau tidak. Kalau tidak, akan kami simpan dan nantinya pasti akan dimusnahkan,” kata Mezak lagi.

Dikatakannya, memang ada reklame yang tidak perlu membayar pajak, dalam artian itu menyangkut masalah sosial dan keagamaan. “Tapi, semuanya harus ada izin,” tegasnya.

Selain itu, pemasangan reklame apapun bentuknya, baik itu spanduk, umbul-umbul, baleio dan lain sebagainya, juga tidak boleh di sembarang tempat. Mezak menegaskan, sesuai aturan, ada tempat yang tidak boleh dipasangi bahan reklame, karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat umum atau pemakai jalan umum yang melintas.

“Kalau roboh dan apa segala macam, itu berbahaya. Jadi perlu ditinjau. Apalagi kalau ada komplain atas lahannya orang, itu  juga jadi masalah nanti. Tempat-tempat seperti di tengah jalan, di median jalan itu tidak boleh,” tegas Mezak menambahkan.(yan)


Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 30 Oktober 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN