----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 13 Juli 2012

DEMI KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1433 H, WALIKOTA TARAKAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN



#POLPPTARAKAN_INFO :



Walikota Tarakan mengeluarkan SURAT EDARAN nomor 300/1069/PEM tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1433 H yang diberlakukan selama bulan Ramadhan 1433 Hijriyah nanti, secara resmi akan mulai diberlakukan per 1 Ramadhan 1433 Hijriah setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan Dison,SH usai menerima surat edaran tersebut dari Bagian Hukum Pemkot Tarakan, “Efektifnya surat edaran Walikota ini, setelah awal ramadhan ditetapkan dan berakhir 2 hari setelah Ramadhan atau tepatnya pasca Idul Fitri,” jelasnya kepada para wartawan dari berbagai media. 
Surat edaran walikota Tarakan yang berlaku selama bulan puasa ini berisikan 4 poin larangan, Yaitu : larangan melakukan perbuatan asusila, rumah makan diwajibkan menutup usahanya dengan kain sehingga tidak terlihat langsung oleh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian untuk lokasi atau tempat usaha permainan ketangkasan seperti bilyard hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09 hingga 4 sore. Dan untuk malam harinya diwajibkan tutup. Sementara tempat Karaoke, klub malam, Bar, PUB, panti pijat dan mandi uap juga diwajibkan untuk tutup total.
Sedangkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti membunyikan petasan, meriam bambu atau leduman maupun bermain kembang api yang menimbulkan ledakan termasuk  balap liar diminta untuk tidak dilakukan.
“Jika dari 4 hal yang dilarang dalam surat edaran ini dilanggar oleh masyarakat, Satpol PP Tarakan tak segan-segan untuk menindaknya.  Jika nantinya ditemukan atau ada laporan dari warga” tegas Dison yang mengharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mentaati Surat Edaran tersebut.


Sumber Kutipan : 
Dari berbagai medial lokal Kota Tarakan
Terbit Jum'at, 13 Juli 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655 










BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN