----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 19 Juni 2012

PABRIK PENGELOLAAN RUMPUT LAUT TERANCAM DIBONGKAR





Dikirimi Surat Peringatan Ketiga, Kegiatan Malah Dilanjutkan


#POLPPTARAKAN_INFO :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersikap tegas terhadap kegiatan usaha pengelolaan rumput laut di Binalatung, Kelurahan Pantai Amal yang tetap melanjutkan kegiatannya meskipun telah mendapatkan surat peringatan hingga tiga kali dari pemerintah kota.

Kemarin (18/6), Satpol PP akhirnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan tersebut. “Kami mendapat informasi dari pihak Kelurahan Pantai Amal bahwa mereka tetap melanjutkan kegiatan pengelolaan rumput laut. Oleh karena itu, pemerintah kota harus melakukan langkah preventif untuk menanganinya,” kata Dison, Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan.

Langkah pertama adalah pengamanan dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan. Kedua, Satpol PP akan mengajukan kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan karena dianggap melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bangunan, dan akan dikenakan Perda lainnya yang terkait.

“Kemungkinan bisa dikenakan Perda tentang izin usaha budidaya,” kata Dison.

Langkah ketiga, perusahaan ini secara resmi akan dilaporkan kepada walikota sebagai kepala daerah untuk dilakukan tindakan tegas, yaitu pembongkaran. “Karena walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur,” kata Dison.

Namun dalam aturannya, sebelum pemerintah kota melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Tarakan diwajibkan untuk kembali mengirimkan surat teguran untuk melakukan pembongkaran. Yaitu surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.

“Kalau surat teguran tidak diindahkan, maka pemerintah kota bisa melakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Kepada media, Satpol PP mengatakan sesuai dengan laporan Kelurahan Pantai Amal sampai dengan saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan. Bahkan setelah dikirimkan surat peringatan yang ketiga, aktivitas di perusahaan tetap dilanjutkan seperti biasa. “Bahkan mereka sekarang sedang menyusun bata,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Tarakan, H Udin Hianggio membenarkan langkah yang dilakukan stafnya di lapangan. Walikota yakin, stafnya di lapangan tidak akan mempersulit jika persyaratan untuk membangun sebuah perusahaan sudah lengkap. Karena staf pemerintah di lapangan diharuskan menjalankan prosedur yang benar dan itu mutlak dilaksanakan.

“Saya minta tetap diselesaikan sesuai prosedur. Misalnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang harus ada dan wajib, jangan sampai lahan sengketa, dan di belakang hari malah menimbulkan masalah sosial di masyarakat kita,” kata walikota.

Walikota mengatakan dirinya akan selalu memberikan dukungan kepada investor manapun untuk masuk menanamkan modalnya di Tarakan. Namun demikian, bukan berarti aturan-aturan yang ada bisa dilanggar dan diabaikan.

“Ini tidak bagus, seakan-akan sudah bertemu dengan walikota dan mendapat dukungan lantas aturan diabaikan. Bukan begitu, prosedur dan aturan harus kita lalui,” ujar walikota.

Menurutnya, staf pemerintah kota di lapangan sudah bekerja sesuai dengan aturan. “Walaupun ada perintah walikota, kalau tidak sesuai dengan aturan saya sudah peringatkan kepada seluruh staf untuk ditolak,” kata walikota. “Kalau memang saya yang keliru,” imbuhnya.

Dari itu, walikota menyerahkan sepenuhnya prosedur tersebut kepada staf pemerintah kota di lapangan, karena walikota yakin seluruh staf baik di kelurahan, KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), maupun Satpol PP sudah menjalankan sesuai prosedurnya.

“Tapi kalau ada staf saya yang sengaja mempersulit, lantas sudah sesuai dengan prosedur, silakan laporkan ke saya. Saya tidak memberikan toleransi terhadap staf yang demikian,” tegas walikota lagi.

Tapi, walikota juga meminta kepada manajemen perusahaan agar aturan-aturan yang mengharuskan demikian tetap diikuti sesuai dengan prosedurnya. “Jangan sudah ketemu saya lantas melanggar,” tampiknya.

Pemerintah kota, kata walikota, sangat terbuka terhadap investor mana saja. Apalagi investor tersebut akan membuka usaha yang besar dan melibatkan banyak karyawan sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.

“Mereka memang pernah datang bersama investor Cina ke kantor dan saya sangat mendukung investor. Saya katakan saya mendukung, karena itu juga untuk kepentingan ekonomi masyarakat kita. Tapi ‘kan bukan berarti bahwa saya oke, lantas mengabaikan aturan,” kesalnya.(ddq/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 19 Juni 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN