Menjalin hubungan
tanpa proses pernikahan tampaknya makin marak tarjadi, makin banyak yang kepergok oleh petugas, mulai dan
salingkuh, mesum di tempat tertentu hingga ‘nginap’ di kediaman pasangannya
tanpa busana. Seperti yang terjadi pada MDN (29) dan pasangan luar nikahnya ASL
(28) yang tertangkap basah berduaan di sebuah kos-kosan di Jalan Jenderal
Sudirman RT 12 Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, sekira pukul 23.15 Wita tadi
malam. Belum diketahui apa yang dilakukan MDN dan ASL di kos-kosan itu tadi
malam. Namun bagi MDN, petugas yang memergoknya bersama janda beranak 3 itu
cukup membuatnya shock bukan main.
”Kaget mas ada banyak
orang datang, sampai saya lari ke belakang, sambunyi,” ungkap MDN kapada
Kaitara Pos tadi malam. Saking takutnya, pria yang diketahui bekarja di salah
satu perusahaan tambang batu bara di Kecamatan sasayap, Kabupatan Tana Tidung
(KTT) itu berlari ke samak-semak hanya mengenakan calana dalam.
Namun,
persembunyiannya berakhir setelah petugas Satpol PP Tarakan yang ditakuti MDN,
mendapatinya Iantas menggiringnya ke mobil patroli. Pengakuan selahjutnya, MDN
menyebut, dia telah menjalani hubungan asmara dengan ASL selama setahun. Selama
itu pula, MDN punya jadwal berkunjung ke rumah wanita kesayangannya itu, yakni
setiap berkunjung dijadwalkan 2 hari kemudian pulang Iagi ke Sesayap. Hal lain
yang diutarakan MDN, dia dan ASL sudah menikah siri. Namun setelah diperiksa secara
terpisah, temyata MDN mengaku belum menikah dengan ASL.
Dari pantauan Kaltara
Pos hinga pukul 01.00 Wita, MDN yang ditangkap menggunakan baju kaos berwarna hijau
dan ASL masih mengenakan baju tidur, masih dimintai keterangan deh petugas yang
dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP KotaTarakan, Dison SH. (jnu/nat)
Sumber Kutipan
(Kecuali Gambar) :
Skh. Kaltara Pos
Terbit Selasa, 05
Juni 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar