----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 17 Mei 2012

SATPOL PP TARAKAN AMAN 3 UNIT MOBIL PENGETAP



#POLPPTARAKAN_INFO : Tiga mobil pribadi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, karena diduga melakukan pembelian Premium bersubsidi berulang-ulang (pengetap) di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Tarakan, satu diantaranya diduga mobil milik oknum aparat.


Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison, SH ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, ketiga pelaku, masing-masing Andi yang sudah ketiga kalinya diamankan, dengan kendaraan berbeda yakni sebelumnya 2 menggunakan kendaraan angkutan kota KT. 1962 FB dan saat ini menggunakan mobil sedan KT. 1425 FZ.

Untuk Zainuddin, menggunakan mobil jenis Pick Up KT. 8096 FZ, diduga hampir setiap hari melakukan pembelian melayani BBM untuk speed kecil tujuan wilayah utara Kalimantan Timur, seperti Bunyu, Bulungan, Malinau, KTT dan Nunukan.

Sedangkan untuk Iskandar- pemilik Kendaraan KT 8155 FA, sudah beberapa hari diintai dan bahkan Selasa (15/05), sekitar pukul 11.00 Wita -  14 - 00 Wita terpantai melakukan pembelian sebanyak 4 kali di SPBU.

"Kalau Iskandar itu, saya pantau sejak jam 11 sampai jam 2 siang, sudah empat kali, belum lagi mengisi pagi dan sore, sehingga bisa lebih mencapai 10 kali setiap hari, hal ini diduga penyebab BBM di SPBU cepat habis," jelas Dison, Rabu (16/05).

Sementara ketika ditanya apa tujuan dari aparat mendatangi kantor Satpol PP setelah penangkapan, dijelaskan Dison, hanya sebatas koordinasi menanyakan terkait proses hukumnmya, bagi kendaraan dan pengemudi, sehingga di berikan penjelasan.

Ditambahkan, meskipun ada dari aparat kemanan, semua barang bukti mobil para pelaku diamankan di Satpol PP, dan pelaku diproses melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2008  tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi di wilayah Kota Tarakan, dengan ancaman maksimal Rp. 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Namun karena sidangnya baru akan diajukan Senin (21/05), sehingga supir dipulangkan dan kembali ketika akan siding. Sedangkan untuk kendaraan, baru akan dilepas setelah ada jaminan, baik bentuk BPKB, atau kendaraan pengganti.

"Sesuai rencana, pemilik akan diajukan ke meja hijau, Senin (21/05), sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tarakan, untuk mendapatkan ketetapan hukum," tegas Dison. (Rustam/DS/BCS)(Editor : Besty Simatupang)

Sumber Kutipan :
Terbit Rabu , 16 Mei 2012 

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN