----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 06 Maret 2012

SITA 120 KILOGRAM DAGING ALLANA




#POLPPTARAKAN_INFO : Tadi malam (6/3), Satpol PP Tarakan menyita 6 bal berisi daging Allana di rumah IS, inisial warga jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar Penindakan ini berawal dari, hasil pemantauan yang dilakukan Satpol PP sekitar pukul 20.15 Wita, yaitu sebuah kendaraan roda empat membawa barang-barang dari Malaysia, terutama daging Allana.

"Kemudian kami tindaklanjuti setelah adanya pantauan tersebut dengan patrol sampai jalan Melati Kelurahan Karang Anyar RT 021. Dengan izin kita periksa rumahnya, lengkap dengan menunjukkan surat perintah, dan segala macam surat-surat izin lairmya. Temyata setelah kita masuk didapur ditemukan daging Allama itu," beber Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH kepada Radar Tarakan tadi malam.

Setelah diperiksa keseluruhan rumah, terutama di dapur milik IS, terdapat 4 bal daging dalam kondisi masih utuh dan 2 bal sudah_terpisah-pisah dalam satu tempat.Dari total 6 bal tersebut, beratnya 120 kilogram daging Allana. Diduga daging Allana tersebut akan dijadikan bakso.

Dison menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan dan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan dan Peredaran Penjualan Daging, disebutkan bahwa Allana merupakan daging yang sangat dilarang keras peredarannya. Ketentuan itu mencakup larangan diperjualbelikan maupun dikonsumsi secara massal seperti acara hajatan.

"Dari keterangan pelanggar-pelanggar ini, ada dugaan bahwa ada kapal regular Tawau – Tarakan yang bersandar di pelabuhan besar Malundung yang membawa daging ini, dan kendala besar kami adalah wewenang kami di luar pelabuhan, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali di Iuar pelabuhan,"ungkap Dison.

Ia menyampaikan, hari ini IS yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Perda akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, “Tersangka bisa dijerat denda maksimal Rp 5 juta sesuai Perda 15/2004," kata Dison lagi. (*/rif/ris) · 

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Rabu,07 Maret 2012



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN