----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 16 Februari 2012

SATPOL PP PANTAU MASIH ADA REKLAME TAK BERIZIN




Tiga Hari Penertiban, 23 Baliho Diturunkan 

#POLPPTARAKAN_INFO :

Sejumlah reklame berbentuk baliho tidak berizin, Kamis (16/2) kemarin kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan. Dalam penertiban yang sudah berlangsung sebanyak 3 kali sejak Selasa (14/2) lalu, sedikitnya sudah menurunkan 23 baliho.

Khusus penertiban kemarin, dari 5 baliho yang diturunkan dari billboard pemasangan baliho terdiri 3 baliho iklan komersil dari perusahaan swasta yang berada di perempatan Jalan Diponegoro dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan Gita Jalatama, di Jalan Yos Sudarso Selumit dan perempatan GTM.

Kemudian, satu baliho kandidat walikota yang berada di Gunung Belah dan satu baliho bergambar figur yang berada di Jalan Mulawarman yang berisi materi sosialisasi. Seperti baliho-baliho yang sebelumnya telah ditertibkan, lima baliho yang diterbitkan kemarin dikatakan Dison SH, Kepala Satpol PP juga belum mengantongi izin dari instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Olehnya itu, untuk dapat memasang kembali baliho, pemilik dipersilahkan untuk mengambil di markas Satpol PP Jalan Halmahera Ladang dengan catatan harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Mekanisme pengajuan izin baliho ini dijelaskan Dison, pertama harus mengajukan izin tertulis ke KPPT. Nantinya dari KPPT akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan isi materi yang terkandung dalam baliho.

“Setelah itu tim teknis akan turun ke lapangan meninjau lokasi dengan pertimbangan masalah keamanan, titik pemasangan baliho dan fisik. Dari situ akan dibahas apakah disetujui atau ditolak,” jelasnya.

Jika disetujui, maka pemohon diarahkan untuk membayar pajak di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) sekaligus diberikan perforasi dan kemudian kembali lagi ke KPPT untuk dikeluarkan izinnya.

Sejauh ini Satpol PP mengaku masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diperkirakan masih ada baliho-baliho yang tidak berizin. “Kita masih terus pantau dilapangan dan saat ini kita masih prioritaskan di wilayah perkotaan dulu,” kata mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) pada instansi sama ini.

Sementara itu, dari 23 baliho yang telah diamankan di markas Satpol PP, baru baliho kandidat walikota milik Khaeruddin Arief Hidayat yang telah diambil pada hari kedua penertiban lalu. Pemilik baliho kandidat lainnya, yakni Alex Chandra yang diwakili timnya juga telah datang ke Satol PP kemarin meminta penjelasan sebab balihonya ditertibkan pada hal mengaku sudah membayar kepada vendor atau pengusaha pemilik tempat baliho.

Lebih jauh dijelaskan Dison, bahwa baliho-baliho tersebut berdasarkan hasil rapat sebanyak dua kali dengan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyatakan bahwa baliho tersebut tidak mengantongi izin dari KPPT sesuai dengan Perda nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Keduan walikota meminta kepada Satpol PP untuk melepaskan atau menertibkan baliho-baliho tersebut setelah dalam masa 3x24 jam pemilik tidak menertibkan sendiri balihonya.

“Tim kandidat juga mempertanyakan kenapa mereka tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan saat penertiban, Satpol PP sesuai Perda 17 Tahun 2001 diberi kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa pemberitahuan,” tegasnya. (jnu/ngh)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 17 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN