----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 10 Februari 2012

BALIHO CAWALI TARAKAN SUDAH DIPASANG




Pemilukada Tarakan Tahun 2013

#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilukada Kota Tarakan yang akan diselenggarakan 2013 mendatang. namun di lapangan telah dijumpai banyak baliho besar bergambarkan bakal calon Walikota Tarakan telah terpasang di beberapa ruas jalan.

Baliho bengambarkan bakal calon Walikota Tarakan ini berada didelapan titik ruas jalan. Mulai dari Mulawarman, Yos Sudarso (Depan Pelabuhan Malundung), Aki Balak, Lingkas Ujung, Perempatan Jalan Kramat, Depan BRI Selumit Pantai, Perempatan Ladang, dan Kampung Enam.

Banyaknya baliho besar yang dipasang tidak sesuai aturan. Pemkot Tarakan melalui SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berencana membongkar dan menurunkan baliho-baliho tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pcmbongkaran dan penurunan baliho ini rencananya dilakukan Senin (13/2). Untuk itu sebelum dilakukan pembongkaran dan penurunan baliho, pihaknya meminta kepada pemilik baliho untuk segera membongkar dan menurunkan sendiri baliho tersebut.

"Kami memberikan kesempatan selama tiga hari, mulai besok (hari ini, red) sampai Minggu kepada pemilik baliho untuk menurunkan dan membongkar sendiri balihonya, Apabila selama tiga hari ini tidak diturunkan dan dibongkar. terpaksa kami yang akan membongkar dan menurunkannya." tegas Dison, Kamis (9/2) di ruang kerjanya.

Dison menegaskan, baliho-baliho calon Walikota Tarakan yang dipasang di beberapa ruas jalan tersebut telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pemberian lzin Penyelenggaraan Reklame. Pasal 2 ayat 1 bahwa setiap penyelenggara reklame di Kota Tarakan harus ada izin dari kepala daerah.

"Ternyata baliho yang dipasang tersebut tidak ada izinnya, Kami sudah menanyakan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) memang tidak ada izinnya. Karena tidak memiliki izin, kami Satpol PP Kota Tarakan berwewenang menurunkan dan membongkar baliho itu." ungkapnya.

Sementara Walikota Tarakan Udin Hianggio, mendukung Iangkah yang dilakukan Satpol PP Kota Tarakan dalam melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak memiliki izin tersebut. Meskipun begitu orang nomor satu di Kota Tarakan ini menyarankan sebaiknya pemilik baliho menurunkan dan membongkar sendiri baliho tersebut.

"Lebih baik diturunkan saja sendiri oleh pemilik baliho, sebelum Satpol PP yang melakukan tindakan., Lagian juga belum ada kampaye pemilukada. Nantilah kalau sudah waktunya kampanye. Biarpun tidak dipasang ballho kalau Allah SWT sudah berkehendak, pastinya akan menjadi Walikota Tarakan." ucap Udin yang berkomitmen untuk tidak akan mencalonkan lagi sebagai Walikota Tarakan. (jnh)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Tribun Kaltim

Terbit Jum’at, 10 Februari 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN