----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 11 Februari 2012

MEROKOK, DIDENDA RP. 50 JUTA !




Di Tempat Umum, Mall dan Bandara Diminta Siapkan Ruangan Khusus

#POLPPTARAKAN_INFO :

Pemerintah Kota Tarakan secara tegas melarang merokok di tempat-tempat umum. Terutama di instansi kesehatan dan sekolah-sekolah. Larangan ini dikuatkan dengan telah terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 3 Tahun 2012.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan dr H Khairul menyampaikan, saat ini Tarakan telah memiliki produk hukum yang mengatur larangan merokok di tempat umum. Setelah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan tahun lalu, kini diperkuat lagi dengan Peraturan Walikota (Perwali) yang mempertegas aturan tersebut.

“Sesuai Perwali Tarakan Nomor 3 tahun 2012, disebutkan bahwa pelanggaran akan didenda maksimal Rp 50 juta dan denda pidana kurungan maksimal 3 bulan,” kata Khairul.

Lokasi atau tempat-tempat yang sepenuhnya dilarang di dalam Perda tentang Kesehatan Lingkungan yang di dalamnya mengatur larangan merokok di tempat umum, dan diperkuat oleh Perwali, antara lain adalah instansi kesehatan dan pendidikan. Seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik kesehatan lainnya, sedangkan instansi pendidikan yang benar-benar dilarang adalah sekolah.

“Semua berawal dari keteladanan, saya kira dari instansi apapun termasuk instansi kesehatan juga harus memberikan contoh tersebut. Selain itu kalau bisa ya dari diri sendiri termasuk keluarga, kita harus memulainya lebih dulu, memang awalnya akan susah namun kalau dibiasakan maka akan terbiasa,” terang Khairul.

Tak ingin peraturan ini disepelekan oleh semua kalangan, maka pihak dinas kesehatan dalam waktu dekat akan menyosialisasikan dengan mengirimkan beberapa surat edaran kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan pelayanan umum.

“Pertama akan kami sampaikan kepada fasilitas-fasilitas umum yang mana lebih banyak dikunjungi oleh warga agar pihaknya bisa tegas menerapkan peraturan ini,” kata Khairul lagi.
Tak hanya dengan menyebarkan surat peringatan, pihaknya mengaku akan gencar menyosialisasikannya melalui beberapa media cetak maupun televisi, termasuk nantinya akan dibuatkan beberapa tempat khusus bagi perokok.

Khairul menekankan, bagi gedung-gedung besar yang merupakan tempat umum seperti mall, bandara atau restoran untuk menyediakan tempat bagi perokok.

 “Pasar kalau di tempat terbuka sich tidak apa-apa. Yang penting tidak mengganggu orang lain, dan kalau di dalam, pihak pasar harus menyediakan tempat khusus bagi perokok,” imbuhnya.

Diakui Khairul sebenarnya peraturan ini secara otomatis dibawah wewenang Satpol PP Kota Tarakan, namun yang paling penting adalah pemilik sarana itu sendiri termasuk pemilik rumah makan, alat transpotasi umum dan juga mal-mal besar yang ada.  “Awalnya memang susah namun jika setiap instansi mau memulai saya yakin masyarakat bisa meniru, dan peraturan ini bisa berjalan,” harap Khairul mengakhiri.(*/rif/ris)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Sabtu, 11 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN