Dinkes Perlu Lakukan Sosialisasi
#POLPPTARAKAN_INFO :
Setelah di sahkan pertengahan 2011 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan Lingkungan yang didalamnya memuat larangan merokok di fasilitas umum kecuali di tempat yang disediakan hingga saat ini belum dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Khairul kepada Koran Kaltim beberapa waktu lalu.
Dikatakan Khairul, untuk bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat diperlukan Perwali sebagai bentuk penegasan dari Perda larangan merokok tersebut. Pasalnya, menurut Khairul penegakan Perda berdasarkan dari Perwali tersebut.
“Saat ini Perwalinya masih dalam proses pembuatan, kemungkinan dalam waktu dekat sudah selesai dan bisa di sosialisasikan ke masyarakat. Karena memang Perda ini merupakan implementasi dari Perda,”ujarnya.
Setelah Perwali keluar, lanjut Khairul Perwali ini lah yang akan di edarkan ke semua kantor Pemerintah maupun di tempat-tempat umum seperti Bandara, Mall, Pelabuhan dan kantor-kantor Pemerintah.
“Jadi setelah Perwali di keluarkan, nanti akan dikirimkan dan di sebarkan ke masyarakat beserta beberarapa resume dari Perwali,”imbuhnya.
Khusus tempat umum, dalam perda dijelaskan Khairul harus mempersiapkan tempat khusus agar tidak ada warga yang merokok sembaranagn.
“Tetapi seperti di tempat-tempat kesehatan yaitu Puskesmas dan Rumah sakit memang tidak ada mempersiapkan tempat khusus untuk merokok. Apalagi di fasilitas pendidikan, karena memang kedua tempat ini menjadi sentra pusat keteladanan agar tidak merokok,”kata Khairul lagi.
Tetapi, di lokasi umum seperti Mall, Pelabuhan dan Bandara memang harus di sediakan tempat khusus agar perokok tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Lalu, untuk penegakan Perda dan Perwali, Khairul menjelaskan bukan merupakan tugas Dinkes untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Prediksi keberhasilan penegakan perda ini di masyarakat bergantung dari penegak hukum sebagai penegakan peraturan. Sementara Dinkes bukan aparat penegak hukum, tetapi lebih kepada fungsi sosialisasi,”kata Khairul lagi.
Diakuinya, sebagai pihak yang melakukan penyampaian Perda kepada masyarakat, penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP sebagai institusi yang memang di tunjuk untuk menegakkan Perda.
“Satpol PP yang berwenang melakukan pengawasan penegakan Peda sebagai penegak hukum hingga memberikan sanksi apabila Perda ini tidak di laksanakan dengan baik oleh masyarakat. Jadi nanti kami akan melakukan koordinasi bersama Satpol PP untuk penegakan Perda ini,”tegasnya.
Sebagai Dinas yang tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Silil (PPNS) yang bisa melakukan proses hukum hingga penerapan perda bersama sanksinya, Khairul juga mengatakan sebenarnya Dinkes sangat berkeinginan untuk memiliki PPNS sendiri.
“Ada ide kedepan nanti di Dinkes ada inspektor sebagai PPNS, tetapi ide ini masih kita upayakan untuk di terapkan di Dinkes Tarakan. Selain itu, masih di upayakan juga untuk kita latih karena memang harus ada pelatihan khusus untuk PPNS ini,”ungkapnya.
Khairul mencontohkan di Balai Pom yang memiliki PPNS sendiri untuk melakukan berita acara penyidikan. “Jadi nanti seperti Balai Pom yang punya PPNS sendiri, kita harapkan Dinkes juga punya PPNS sendiri agar bisa melakukan penyidikan langsung dan menerapkan Perdanya ke masyarakat,”tegasnya.(saf)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit SENIN, 02 JANUARI 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar