----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 26 Desember 2011

MALAM TAHUN BARU, BEBERAPA WILAYAH MASUK TARGET PENGAWASAN


#POLPPTARAKAN_INFO :


MENJELANG perayaan tahun baru 2012, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman berakohol atau minuman keras (Miras) di masyarakat. Hal ini untuk menghindari maraknya pelanggaran dan perbuatan pidana yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras. 

Selain pengawasan, Satpol PP juga akan melakukan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadi peredaran Miras pada malam pergantian tahun baru nanti. Dikatakan Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH, berdasarkan pengalaman, beberapa titik rawan yang menjadi peredaran miras saat ini di antaranya adalah Sebengkok, Lingkas Ujung dan wilayah Beringin (Selumit Pantai). 

Daerah ini menjadi titik utama pengawasan dan akan dilakukan patroli oleh petugas saat pergantian tahun nanti. “Selain beberapa daerah tersebut, pesisir Juata juga menjadi titik rawan peredaran miras dan akan dilakukan patroli nantinya bersama TNI/Polri,” terang Dison kepada media ini kemarin.

Selain menerjunkan beberapa personel untuk melakukan patroli, pada malam pergantian tahun nanti Satpol PP juga bakal mengerahkan 30 orang untuk diterjunkan melakukan pengamanan wilayah Tarakan. Pada kegiatan pengamanan wilayah ini lokasi-lokasi strategis akan dijaga untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi saat malam pergantian tahun sebagian besar masyarakat akan turut merayakan, baik di rumah masing-masing, di jalan-jalan, hingga tempat hiburan masyarakat yang biasanya banyak dikunjungi saat malam pergantian tahun baru.

Dison berharap, pada malam tahun baru nanti masyarakat dapat menjaga kondusifitas Kota Tarakan. Jangan sampai berbuat hal-hal yang justru dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Begitu juga ketika ada aktifitas penjualan minuman beralkohol di lingkungannya, diharapkan untuk segera menginformasikan kepada petugas agar dapat ditertibkan. “Saat ini tempat-tempat peredaran Miras ini beralih ke modus baru, tidak lagi menjual ditoko atau di kios-kios, tetapi di rumah-rumah, sehingga sulit dilacak oleh petugas,” ungkapnya.

“Selain itu, transaksi jual beli minuman beralkohol ini bukan lagi dilakukan siang atau malam hari, bahkan subuh masih ada yang melakukan jual beli. Ini juga sedikit menyulikan kami untuk melacak. Olehnya itu kami mengimbau kepada warga agar menginformasikan kepada Satpol PP atau pihak kepolisian apabila dilingkungannya ada aktifitas penjualan minuman beralkohol, nanti kami akan menindak lanjuti jika ada laporan,” imbaunya. (jnu/ngh)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 26 Desember 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN