Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH mengatakan, tindakan yang dilakukan pemkot kali ini sifatnya sudah berupa penertiban karena sudah jelas melanggar Perda no.13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.
“Mulai besok (hari ini,Red.) tidak ada lagi yang berjualan di pinggir jalan terutama jalan protokol. Kalau ada yang berjualan, kami arahkan ke pasar Boom Panjang. Kalau tidak kami tertibkan. Apalagi menggunakan tenda-tenda di pinggir jalan,” tegas Dison, kemarin.
Dalam perda tersebut jelas dikatakan bahwa pemerintah dapat memaksakan apabila yang melanggar perda tersebut tidak bisa menyesuaikan dengan program pemerintah. “Bukan hanya pada institusi, tapi semua masyarakat harus mendukung program pembangunan di daerah. Ini sudah jelas dan pemerintah sudah mengambil sikap,” jelasnya. Jika sudah ditertibkan ternyata masih membandel, sambung Dison, maka bisa saja pihaknya melanjutkan pelanggaran tersebut ke proses yustisi. “Ada tahapan dalam proses. Mulai pengawasan, kalau tidak bisa maka ada proses pengendalian. Kalau tidak bisa dikendalikan maka ada proses penertiban. Setelah itu ada proses non yustisi, kalau tidak sanggup lagi maka langsung yustisi ke pengadilan,” bebernya.
Lalu bagaimana dengan buah-buah yang disita Satpol PP, mengingat jika dibiarkan buah tersebut akan membusuk? Dison menyatakan, setiap dilakukan penertiban selalu ada risikonya dan itu terjadi dimana-mana. “Buah musiman yang ditertibkan tersebut masuk dalam kerangka tindakan non yustisi. Dengan tujuan agar mereka tidak mengulang dan dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam mendukung program pembangunan,” ujarnya.
Sayangnya aksi Satpol PP kemarin, belumlah tuntas. Pasalnya, pedagang buah yang merusak pemandangan itu masih ada yang yang menggelar dagangannya. Diantaranya di sepanjang Jl Yos Sudarso, samping Bank Mandiri. Sementara itu, asisten II bidang pembangunan Sopian Raga menyatakan, pemerintah tetap akan mengambil sikap tegas jika kondisi seperti ini terus terjadi berlarut-larut. “Kami meminta kepada tim Satpol PP, kalau masih melihat hal tersebut untuk segera dilakukan penertiban,” tegasnya.
KERAS KEPALA
Rupanya penertiban oleh Satpol tak diterima oleh sebagian pedagang buah. Kemarin siang puluhan pedagang buah musiman berbondong-bondong mendatangi kantor wali kota. Namun, ketegasan pemkot sudah harga mati.
“Penjual buah musiman akan disatutempatkan sehingga tidak terpencar seperti sekarang, ada yang berjualan diatas parit, trotoar dan lainnya. Jika satu tempat, penjual dan pembeli akan tertib di tempat tersebut,” kata Sopian Raga, asisten II bidang pembangunan Pemkot Tarakan.
Ini berlaku khusus untuk pedagang buah musiman dan ketentuan tersebut tanggal berlakunya hanya sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh pemerintah kota. “Penempatan di halaman parkir pasar Boom Panjang. Silakan membawa tenda disana, sehingga tidak ada lagi yang terpencar. Tempat sudah siap, tinggal pindah saja. Nanti akan kita buat satu perjanjian sehingga lebih jelas,” beber Sopian dalam pertemuan tersebut.
Para pedagang diberi deadline sampai dengan tanggal 15 Februari mendatang untuk segera pindah ke pasar Boom Panjang. “Jadi diharapkan sebelum tanggal 15 Februari, semua pedagang buah musiman harus sudah ada disana. Mulai hari ini (kemarin,Red.) kami informasikan, supaya pedagang bisa bersiap-siap. Jadi silakan pindah ke sana, dan nantinya dituangkan dalam satu perjanjian,” katanya lagi.
Apa tanggapan pedagang buah? Seperti biasa, mereka menolak. “Kami tetap akan berjualan sampai ada keputusan pasti dari pemerintah. Kami sudah capek dengan janji-janji pemerintah,” ancam Sule (sapaan akrabnya,Red.) kepada wartawan.
Secara gamblang, dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya para pedagang buah musiman ini tidak keberatan jika dipindahkan pemerintah kota. Namun dengan syarat, ke tempat yang lebih layak seperti yang dijanjikan, yaitu kios di pasar Boom Panjang. “Kami siap untuk dipindahkan, tapi sampai sekarang belum jelas kapan akan dipindahkan. Kalau sekarang kami diusir lagi, kami mau bagaimana? Kami tidak ada tempat untuk berjualan,” kata Sule yang saat ini membawahi 54 pedagang buah musiman di Tarakan.
Sementara itu Asisten II bidang pembangunan Pemkot Tarakan Sopian Raga mengatakan, kios permanen yang dibangun pemerintah kota di pasar Boom Panjang, sampai dengan saat ini belum selesai 100 persen. Sehingga tidak mungkin untuk bisa ditempati para pedagang yang menuntut untuk segera dipindah ke kios tersebut. “Untuk pemindahan pedagang ke kios yang permanen, terutama pedagang buah di Karang Balik, saat ini masih dalam proses validasi data,” kata Sopian.
Dengan begitu, proses pemindahan tersebut belum bisa dilakukan. Salah satu yang menjadi kendala adalah belum masuknya listrik ke kios-kios yang dibangun puluhan petak tersebut. “Kios tersebut belum selesai. Pemerintah masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” tutur Sopian.
SUMBER KUTIPAN : RADARTARAKAN.CO.ID
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar