#POLPPTARAKAN_INFO :
Satpol PP Tarakan terus mengawasi aksi warga yang membeli BBM premium berulang-ulang. Saat ini aparat penegak perda ini mengincar salah satu jenis motor yang memiliki tangki besar. “Kendaraan roda dua jenis ini memang menjadi target operasi. Ada yang sudah terindikasi melakukan pembelian berulang-ulang atau mengetap. Mereka akan kami kejar dan disidangkan,” ungkap Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH kepada Radar Tarakan Selasa (17/1) kemarin.
Sejauh ini, Dison menerangkan sudah ada satu warga yang melaporkan bahwa ada kendaraan jenis pikap yang melakukan pembelian berulang-ulang sampai mengumpulkan bensin sebanyak 2 hingga 5 drum. “Ada laporannya, itu sedang kami lacak,” imbuhnya seraya terus berharap laporan dari masyarakat jika ada yang melakukan aksi ngetab premium.
Selasa kemarin, Satpol PP juga kembali mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Lingkas karena melakukan pengisian bensin berulang-ulang. Pelaku bernama Tumiran beserta kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 8934 FC miliknya diamankan di markas Satpol PP. Menurut Tumiran, ia membeli bensin untuk dijual kembali dengan botolan karena jatah dari koperasi yang selama ini diperolehnya tidak cukup.
Selama ini Tumiran memperoleh jatah bensin dari koperasi sebanyak 50 liter setiap dua minggu sekali. “Jatah dari koperasi tidak cukup, makanya saya beli lagi untuk dijual kembali,” ungkap pria 53 tahun ini. Ia ditangkap setelah membeli bensin sebanyak dua kali. Pertama ia membeli sebanyak Rp 50 ribu kemudian kedua kalinya Rp 90 ribu. Tumiran mengakui, aksi pembelian berulang ini sudah dilakukan lama, sampai akhirnya tertangkap. “Kalau sudah habis jatah dari koperasi, biasanya membeli dari SPBU berulang-ulang,” akunya. Dari koperasi sendiri, Tumiran memperoleh bensin dengan harga Rp 4.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 5000 per liter dalam botolan tapi tidak penuh. Dari hasil jualannya tersebut keuntungan yang diperoleh setiap satu botol sekitar Rp 500. Meskipun sudah sekitar 8 bulan berjualan bensin botolan, Tumiran mengaku belum terakomodir dalam anggota koperasi.
Menurut Dison, penangkapan kendaraan milik Tumiran ini dilakukan saat yang bersangkutan sedang melakukan pengisian kali kedua. Karena telah terpantau oleh petugas, yang bersangkutan langsung diamankan beserta kendaraannya untuk dijadikan barang bukti. “Mobil ditahan sebagai jaminan, sebab barang bukti BBM masih ada dalam tangki mobil dan akan dikembalikan setelah sidang Rabu besok (hari ini,red) pukul 09.00 Wita,” jelasnya. Tumiran disangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan ancaman denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan.
Lanjut Dison, sebenarnya Surat Edaran Walikota tentang pembatasan pembelian BBM yang dikeluarkan 2011 lalu juga masih berlaku sampai saat ini. Dimana untuk kendaraan roda empat dibatasi pengisian bensin paling banyak pengisian sebesar Rp 100 ribu dan roda dua Rp 15 ribu. Dengan tangkapan ini, menambah daftar panjang tangkapan kendaraan roda empat yang melakukan pengisian secara berulang-ulang atau mengetab bensin. Sejak terjadinya antrean panjang beberapa hari lalu, Satpol PP telah menangkap kendaraan roda empat sebanyak 6 unit. (jnu)
Sumber Info (Kecuali Gambar) :
Terbit Rabu, 18 Januari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar