----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Desember 2011

AMANKAN 24 BOTOL MIRAS DI RUMAH


#POLPPTARAKAN_INFO :


SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin, Selain menyita 2 dos miras yang berisi 24 botol miras golongan C, petugas juga mengamankan IR, warga Sebengkok Tiram RT.5 Kelurahan Sebengkok, sebagai pemiliknya.

Dua dos miras yang berisi 24 botol minuman beralkohol golongan C merk Mountain Chivas kini telah disita petugas dan diamankan di markas Satpol PP sebagai barang bukti. Ditemui usai razia, Kepala Satpol PP Tarakan Dison, SH mengatakan, terungkapnya 24 botol miras ini setelah sebelumnya dilakukan pantauan sekitar 1 bulan. Sebelum digerebek, Miras ini sempat akan disembunyikan oleh penghuni rumah dengan maksud ingin menghilangkan barang bukti.



“Sempat akan dilarikan oleh penghuni rumah, dengan cara Miras 2 dos itu mau dimasukkan dalam satu karung. Namun begitu keluar langsung disergap petugas  Satpol PP,” kata Dison menceritakan.

Atas penangkapan ini, rencananya IR, penjual miras tanpa izin ini akan dipanggil ke Kantor Satpol PP selasa (27/12) dan rencananya akan disidangkan pada rabu (28/12) esoknya. IR yang diduga menjual Miras tanpa izin, akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000, tentang Larangan Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Razia yang dilakukan Satpol PP kemarin sebenarnya menggeledah dua tempat berbeda. Tetapi saat lokasi lainnya yakni di Sebengkok Waru tersebut didatangi dan digeledah tidak ditemukan Miras yang dimaksud. “Tempat itu sudah dilakukan pemantauan satu bulan bulan, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil pada saat razia,” terang Dison.

Pelaksanaan razia yang dilakukan Satpol PP ini merupakan upaya untuk mengantisipasi pergantian tahun baru dan perayaan natal nanti. Di mana menurut Dison khususnya  pada pergantian tahun baru, berdasarkan pengalaman sebelumnya, sering dijumpai masyarakat yang menggkonsumsi miras dalam jumlah berlebihan. Hal ini menurutnya, sangat berbahaya mengingat akibat yang ditimbulkan dengan mengkomsumsi miras, yakni kehilangan kesadaran yang hingga membuat keributan dan kecelakaan lalu lintas.

Olehnya itu, Ia berharap dalam menyambut natal dan tahun baru nanti, warga bias memberikan informasi kepada petugas apabila dilingkungannya ada yang menjual minuman beralkohol terutama yang tidak punya izin. “Kami juga terus mengawasi peredaran miras ini dititik – titik yang terindikasi terjadi (Peredaran Miras,red.). Yakni minuman beralkohol golongan C yang berasal dari Malaysia dengan merk Mountain Chivas, Benson dan Golden Hammer,” pungkasnya. (jnu/ngh)

Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Minggu, 25 Desember 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN