Mengaku
“Senjatanya” Baru Masuk Setengah
#POLPPTARAKAN_INFO :
Jika
hasrat sudah tak tertahankan lagi. Di mana pun bisa dilakukan untuk melepaskan
nafsu birahinya. Demikian kira-kira yang dialami AS, remaja yang baru berusia
18 tahun, dengan FT yang berusia 17 tahun. Pasangan remaja ini harus berurusan
dengan pihak berwajib, setelah tertangkap basah sedang melakukan hubungan
layaknya suami istri di dalam WC di lokasi wisata Kawasan Konservasi Mangrove
dan Bekantan (KKMB) di Jl. Gajahmada, Tarakan Barat, Sabtu (24/12) sore kemarin
sekitar pukul 16.30 Wita.
Penggerebekan
pasangan remaja mesum berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pasangan
mesum. Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP Tarakan bergerak cepat ke
tempat lokasi. Alhasil dengan sigap, petugas menggerebek pintu WC dan menemukan
AS dan FT sedang dalam keadaan setengah bugil tanpa celana sambil
memperaktekkan perbuatan yang belum selayaknya dilakukan oleh mereka.
Menurut
keterangan FT, saat digrebek oleh petugas dirinya dan AS memang sedang
melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Bahkan “Barang” AS sudah sempat
dimasukkan. “Saat tiba-tiba digerebek, “anu”nya sudah masuk setengah, tapi
belum selesai (mainnya,red.),” akunya polos.
AS
sendiri merupakan warga Negara Malaysia yang baru satu bulan tinggal di
Tarakan, Ia tinggal berpindah-pindah dan terakhir tidur di rumah temannya yang
berada di Karang Anyar.
Sedangkan
FT merupakan remaja asal Kabupaten Nunukan yang juga baru satu bulan tinggal di
Tarakan. Selama ini ia tinggal di Karungan di rumah temannya. Menurut keterangan
keduanya, mereka baru saling kenal kurang lebih sekitar satu bulan lalu. Perkenalan
baru seumur jagung, tanpa piker panjang mereka sudah berani melakukan mesum dan
tidak berfikir akan masa depannya.
Kepala
Satpol PP Tarakan Dison SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ditemukan
sepasang remaja mesum di wisata KKMB ini berdasarkan laporan bahwa ada remaja
yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
“AS
dan FT kita tangkap basah. Meskipun tindakan ini (Mesum,Red.) didasari suka
sama suka, tetapi mereka bukan suami istri dan tetap akan kami sidangkan yang
dijadwalkan selasa (27/12) nanti,” tegasnya. Hal ini menurut Dison sebagai
bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila dengan
ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan.
Dison
menegaskan, meskipun masih remaja, tetapi bukan suami istri hal ini tidak akan
menjadi pertimbangan. Hal ini juga menjadi peringatan kepada masyarakat yang
berani melakukan perbuatan tidak terpuji ini. “jika tertangkap basah, baik perempuan
maupun laki-laki yang melakukan tidakan asusila (mesum,red.) dibawah umur akan
disidangkan dengan sangkaan melanggar Perda 21 tahun 2000. Jadi kalau Satpol PP
penanganannya akan disidangkan karena melanggar Perda,” tegasnya. (jnu/ngh)
Sumber
Kuttipan (Kecuali Gambar) ;
Skh.
Radar Tarakan
Terbit
Minggu, 25 Desember 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar