----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 21 November 2011

PROSTITUSI ABG DI BAWAH UMUR MARAK, SATPOL PP KEKURANGAN DANA



#POLPPTARAKAN_INFO :


Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak baru gede (ABG) menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Bahkan seperti disampaikan Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH, modus prostitusi melalui media telepon atau yang biasa disebut call girl (gadis panggilan) yang melibatkan gadis di bawah umur, belakangan semakin marak di Tarakan.

Dison, saat ditemui di kantornya beberapa hari lalu menuturkan, pihaknya sedang merencanakan beberapa langkah dalam menyikapi maraknya prostitusi yang dianggap semakin marak di bumi Paguntaka ini. Di antaranya adalah tentang jaringan seks komersil yang menjangkit anak di bawah umur atau lebih kerennya ABG.

Modus ini, kata Dison, tergolong rapi dan sulit. Apalagi istilah Call Girl (perempuan panggilan) saat ini sedang tren di Tarakan. Tidak tanggung-tanggung usianya sekitar 13 hingga 14 tahun. Menghadapi masalah ini (prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur), pihaknya mengaku sedikit kesulitan. Salah satu kendalanya adalah persoalan dana.

“Sebenarnya kita sangat serius menghadapi persoalan semacam ini. Dan cara yang akan kita tempuh sudah dalam perencanaan ke depan. Hanya saja, kami sedikit terhalang di dana. Kita gambarkan saja, misalnya salah satu anggota yang kami utus nanti harus ditempatkan di suatu kos-kosan yang pernah melibatkan kasus tersebut. Otomatis dia harus ngekos, untuk bisa melacak jaringan ini. Hal ini tidak hanya membutuhkan waktu satu minggu atau dua minggu saja. Dia (anggota yang diutus, red) butuh dana untuk kos dan lain-lainnya, hingga sampai benang merahnya ditemukan. Kemungkinan bisa mencapai tiga bulan atau bahkan lebih,” urai Dison.

Namun diakuinya bukan berarti pihaknya harus diam saja dan tidak melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga saat ini usaha pemberantasan penjaja seks komersil (PSK) telah dan terus dilakukan oleh satuannya.

Namun karena jumlah dan komunitas ini dirasa semakin melebar, bahkan sudah melibatkan anak dibawah umur. Kondisi semakin menyulitkan. Menurutnya, tak hanya penindakan oleh pihaknya, intervensi dengan SKPD terkait seperti dinas pendidikan dan dinas sosial pun perlu juga ditingkatkan. Terutama terhadap pelajar sendiri, kata Dison, justru tren call girl inilah lebih banyak ditemukan di kalangan pelajar mulai dari SMP sampai SMA.

“Peran masyarakat juga sedikit membantu kita. Terutama laporan-laporan yang selama ini kita dapat merupakan kerjasama yang bagus antara kami dan masyarakat. Kalau bisa para guru sekolah menengah juga bisa membantu mengungkap kasus yang menjangkit anak didik mereka,” imbuhnya.
Jika selama ini kasus yang terungkap hanya berakhir dengan pembinaan sesaat, Dison berencana akan benar-benar memproses kasus semacam ini di pengadilan sesuai Perda yang berlaku.

Menurutnya kasus ini sudah memasuki dalam ranah Hak Asasi Manusia (HAM) anak di bawah umur. Dua poin penting yang menurutnya perlu dievaluasi. Pertama, jika anak yang tertangkap ini terbukti bersalah atau terlibat kasus tersebut, maka kesalahan besar jika hanya dilepas begitu saja. Pasalnya, si anak mempunyai hak sebagai warga yang normal dan bermoral maka harus ada tindakan yang membuatnya jera.

“Kedua, anak dibawah umur masih butuh hak perlindungan yang melibatkan orang tua, jika anak yang ditemukan terjaring sindikat ini, maka pihak kepolisian harus memanggil dan meminta keterangan dari orang tuanya,” imbuh dia.
 
Dua hal inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan kepolisian, dalam hal ini bukan hanya Satpol PP saja, untuk lebih diperhatikan kembali mengingat faktor terseretnya anak dibawah umur ke dalam jaringan tersebut sangat variatif. (rif/ngh)



Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Diatas) :
Terbit Senin, 21 November 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN