#POLPPTARAKAN_INFO :
BISNIS prostitusi dengan modus gadis panggilan atau call girl disinyalir melibatkan pihak hotal, khususnya karyawannya. Menyikapi hal ini, pihak pemerintah kota pun memberikan ultimatum terhadap pihak hotel. Seperti disampaikan Hetty Harefa, kepala sub bagian (Kasubag) tata usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan, Pemkot bisa mencabut ijin operasi hotel dimaksud, jika memang terbukti terlibat terhadap praktik prostitusi ini.
Dikatakan, hotel sesuai peruntukannya adalah sebagai tempat menginap, bukan menyediakan tempat atau kamar untuk kegiatan prostitusi. Ini sesuai dengan peraturan yang disepakati saat dibuat izin pendirian hotel di KPPT. Olehnya itu, jika hotel menyalahgunakan peruntukannya untuk prostitusi, maka akan ditinjau kembali izinnya.
Menurut Hetty, jika ternyata diketahui ada kegiatan hotel di luar peruntukannya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dinas terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) akan melakukan tindakan. “Penilaian itu ada padaleading sector dalam hal ini dinas pariwisata. Jika ternyata diputuskan sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan akan dicabut izinnya, maka akan kami cabut jika sudah ada rekomendasi,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, KPPT hanya bersifat administrasi saja. Yang berhak memberikan izin sesuai dengan kelayakan maupun mencabut izin adalah Disbudparpora dan KPPT hanya mengeluarkan izin setelah syarat dan kelengkaapan terpenuhi.
Ditemui terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbudparpora M Tamrin A mengatakan, sesuai tupoksi Disbudparpora selama ini sifatnya adalah melakukan pembinaan terhadap setiap hotel yang ada di Tarakan. Pembinaan ini terkait dengan bagaimana memberikan pelayanan yang baik terhadap pengunjung hotel, memberikan rasa aman dan nyaman. “Dalam pembinaan, kami juga sering menyampaikan bahwa peruntukan hotel adalah untuk menginap, bukan kegiatan terlarang lainnya,” kata Tamrin.
Jika ternyata diketahui ada salah satu hotel yang ternyata menyalahgunakan fungsinya, baik prostitusi, perjudian atau kegiatan negatif lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan tindakan keras kepada pemilik hotel. Manurut H Thamrin, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP dan KPPT untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik pencabutan izin operasi hotel atau tindakan lainnya. “Tapi tentunya harus ada bukti konkrit atas pelanggaaran yang dilakukan, sebab kita tidak bisa asal saja dalam menindak,” tegasnya. (jnu/ngh)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Di Atas) :
Terbit Rabu, 23 November 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar