----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Selasa, 20 September 2011

SATPOL PP AWASI KETAT SAPI LEPAS



#POLPPTARAKAN_INFO :


Banyaknya masyarakat yang menjadi korban akibat hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke jalan raya, menjadi perhatian serius pemerintah kota. “Ada sepasang suami istri yang mengalami luka cukup serius, kemudian ada yang jarinya putus. Kemarin di sekitar Idec (Kampung Empat) ada yang tiba-tiba diseruduk sapi yang muncul dari semak-semak dan mengalami luka-luka,” kata Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH, kemarin.

Ditegaskan Dison, sesuai Perda No. 13/2002 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tarakan, masyarakat dilarang untuk membiarkan dan melepaskan hewan ternak sapi di tempat umum seperti jalan, karena dapat mengganggu keselamatan jiwa orang lain, ketertiban dan keindahan kota. Jika melanggar, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi denda Rp 5 juta atau kurungan penjara tiga bulan. “Kami mengharapkan warga segera melaporkan apabila ada sapi yang tidak diikat atau lepas. Sekarang ini tidak ada pembinaan lagi untuk sapi yang berkeliaran. Dipastikan semua akan kita proses di pengadilan,” tegas Dison.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar semua warga dapat mengandangkan atau mengikat sapi-sapi mereka dan pastikan bahwa ikatan tersebut sudah aman. “Karena bisa saja terjadi meskipun sudah diikat, sapi tersebut masih bisa lepas,” tandas Dison.

Pasalnya, kelalaian seperti ini bisa berdampak terhadap lalu lintas dan keselamatan orang lain, termasuk juga ketertiban dan keindahan. Untuk mengantisipasi laporan warga tersebut, setiap pagi dan sore Satpol PP kembali aktif menurunkan tim patroli untuk melakukan pengawasan terutama di titik rawan. “Apabila ditemukan kami akan segera menanganinya dan langsung proses yustisi di pengadilan, karena ini sudah menyangkut keselamatan orang lain dan lalu lintas umum,” ungkap Dison.

Untuk tahun ini, diakuinya memang belum ada proses sidang untuk kasus sapi lepas. Namun kongkritnya, apabila ditemukan sapi berkeliaran di bahu jalan, melintas di jalan raya, pihaknya akan segera melakukan tindakan dan akan memanggil pemiliknya dan disidangkan. “Kami minta kerjasama warga untuk melaporkan jika ada melihat hal ini,” tegasnya lagi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktapan), agar sapi diarahkan ke Kunak (kawasan usaha peternakan) di Hake Babu yang cukup lama tidak difungsikan. Titik-titik rawan yang menjadi pantauan Satpol PP di antaranya Jalan Mulawarman, Kampung Satu, Kampung Empat, Kampung Enam, Mamburungan, dan Amal.(ddq)


Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 20 September 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN