----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 11 Agustus 2011

MINTA DITERTIBKAN, TAPI DIPILAH




Penertiban Mercon dan Kembang Api

Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto berpendapat, Satpol PP hendaknya bijak dalam melakukan penertiban di bulan Ramadan. Terutama memilah mana yang termasuk petasan, mercon dan kembang api. ”Kalau kembang api memang ada izinnya dari polda,” kata Suhardjo.
Meski demikian, Suhardjo tidak menampik jika permainan petasan tersebut cukup mengganggu masyarakat terutama dari sisi ketertiban umum, karena suara yang ditimbulkan cukup nyaring. Orang nomor dua di Pemkot Tarakan ini juga menyayangkan jika ternyata di lapangan masih banyak ditemukan petasan dan mercon yang dijual bebas. Dan parahnya lagi, antara petasan dan kembang api tidak ada perbedaan dalam penjualannya. Pasalnya secara fisik memang tidak ada perbedaan yang mencolok antara petasan dan kembang  api.
”Saya berharap sebisa mungkin ditertibkan, karena kita sudah sepakat bilamana mengganggu ketertiban umum maka harus dihentikan,” tegas wawali. Dirinya juga sependapat jika petasan dan mercon semestinya terus dirazia karena jelas mengganggu ketertiban umum, terlebih mengancam keselamatan warga yang kebetulan melintas.
”Saya berharap mercon yang dentumannya lebih dahsyat dan mengganggu warga harus ditertibkan,” tegas Suhardjo lagi. Namun dengan catatan, dalam melakukan penertiban, Satpol PP diminta untuk memilah-milah antara mercon, petasan dan kembang api. ”Sebenarnya ini pedagang musiman bukan permanen, dan setelah lebaran mereka tidak lagi berjualan. Saya berharap persoalan ini disikapi dengan bijak, kembang api dan mercon harus dipilah-pilah, jangan sampai semuanya diangkut karena ini sifatnya hanya musiman,” kata Suhardjo.
Meski begitu, wawali mempersilakan Satpol PP untuk memproses oknum yang melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban, tentunya sesuai aturan. ”Namun dengan kebijakan yang bijak dan Pol PP juga memberikan pemahaman kepada para pedagang sehingga pemerintah bisa menjadi panutan,” pesannya.(ddq)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 11 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN