Modus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menggunakan angkutan kota menjadi bidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Korps Praja Wibawa 1950 itu akan meningkatkan pengawasan pada sejumlah angkutan kota maupun kendaraan roda empat lainnya yang mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum maupun Agen Premium Minyak Solar.
“Selain kendaraan pribadi, lebih-lebih angkot (plat kuning) karena beberapa kali yang kami tangani justru angkot yang melakukan penimbunan ini,” beber Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH kepada Radar Tarakan kemarin (20/7).
Parahnya lagi ungkap Dison, ada beberapa mobil angkot yang tangkinya sengaja dimodifikasi untuk bisa mengeluarkan BBM premium yang telah mereka beli ke jeriken.
“Ke depan kalau kami temukan ada mobil yang tangkinya dimodifikasi, kasusnya langsung kami serahkan ke kepolisian,” tegas Dison.
Dikatakan Dison, saat ini pihaknya telah memburu beberapa angkot yang disinyalir sering melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
“Jumlah target mungkin belum bisa saya sebutkan di media, namun minggu lalu sudah kami tangkap satu angkot yang kedapatan dalam sehari mengisi di dua SPBU dan memindahkan premiumnya ke jeriken,” beber Dison.
Si pelaku tersebut langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Untuk pelanggaran yang dilakukan, pelaku dikenakan pelanggaran Perda nomor 03 tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi. Untuk pengecer BBM, sesuai mekanisme yang ada, pemerintah kota melalui Satpol PP akan melakukan peneguran dalam bentuk tertulis.
“Kami menunggu koordinasi di lapangan, jika sudah matang maka kami akan melakukan peneguran,” terangnya.
Dison juga mengatakan, pihaknya kembali akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan di sejumlah SPBU dan APMS di Tarakan, untuk mengantisipasi adanya ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM sampai saat ini.
Dua SPBU yang akan diawasi Satpol PP adalah SPBU Mulawarman dan SPBU Gunung Lingkas.
“Berdasarkan rapat koordinasi, kami kembali menempatkan petugas di empat APMS, yaitu di APMS Lingkas Ujung, APMS Persemaian, APMS Intraca dan APMS Juata Laut,” kata Dison lagi.
Diakui Dison, oknum yang melakukan pengisian berulang-ulang tersebut kerap memanfaatkan waktu kosong pada saat petugas tidak berada di tempat atau sedang istirahat.
Untuk itu, pihaknya sendiri berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dari sisi pengawasan.
“Jadi nanti ada personel yang bertugas mengawasi personel yang melakukan penjagaan di APMS dan SPBU,” kata dia.(ddq)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Kamis, 21 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar