----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 29 Juli 2011

AKAN ADA SANGSI TEGAS, BAGI YANG MELANGGAR DI BULAN RAMADHAN


Dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo Trianto, telah dilangsungkan pertemuan (Rapat Koordinasi, red) yang membahas Surat Edaran Walikota Tarakan, Nomor 300/1076/PEM, dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1432 H/ 2011 M.

Asisten Pemerintahan, Drs Nasib M.AP., mengatakan tahun ini Pemkot Tarakan tidak ingin seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Surat Edaran (SE) Walikota Tarakan hanya sebatas himbauan, namun tisak ada sangsi bagi pelanggar.

“Saya menginginkan untuk Ramadhan Tahun ini lebih tegas berkaitan dengan Surat Edaran Walikota, Berkaitan Ketertiban Umum Selama Bulan Puasa,” tegasnya.

“Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Surat Edaran Walikota hanya himbauan belaka tanpa menegakan sangsinya bagi pelanggar, hal seperti ini yang menyebabkan pelanggar menganggap remeh,” lanjutnya berapi-api.

Bagi masyarakat umum.terutama para remaja dan anak-anak dihimbau dan dilarang untuk bermain/ membunyikan Petasan, Kembang Api yang menimbulkan ledakan, Meriam Bambu, Balapan Liar, dan kegitan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan bagi para pengusaha Restaurant/ Rumah Makan/ Warung Makan – Minum wajib menghormati dengan cara memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar. Bagi pengusaha bilyard/ bola sodok harus memperhatikan jam oprasional, untuk siang buka pukul 09.00 s/d 16.30 Wite, dan malam pukul 21.00 s/d 24.00 Wite.

Bagi pengelola Tempat Hiburan Umum, serta pengusaha Usaha Rekreasi (red, Panti Pijat, Panti Mandi Uap, Club Malam, Discotique, PUB & Bar, serta Karaoke) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.02 Tahun 2000 Jo. Perda Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2003 Jo. Perda Kota Tarakan No.06 Tahun 2005, wajib tutup total selama Bulan Suci Ramadhan 1432 H.

Suhardjo sangat menyetujui bagi yang tidak mengindahakan SE tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. (DD – BT, Diskominfo Tarakan)



Sumber Kutipan :
Tarakankota.go.id
Terbit 29 Juli 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN