----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 23 Mei 2011

MAYORITAS TAK PUNYA RUANG TAMU



Di Kos Rawan Asusila, Pemilik Tak Pernah Lapor

Kepala Satpol PP Tarakan, Dison SH mengungkapkan, hampir semua kos-kosan di Tarakan tidak memiliki ruang tamu. Hal ini, kata Dison, memungkin si tamu masuk dan kemungkinan melakukan tindak asusila tanpa diketahui pemilik atau sesama pengguna kos lebih besar. “Cenderung setiap tamu itu masuk ke dalam kamar kos. Apa yang dilakukan di dalam (kamar kos, Red) kita umumnya tidak tahu, siapa tahu saja tindak asusila,” ungkapnya kepada Radar Tarakan, kemarin.

Dia mencontohkan pada kasus penangkapan 7 remaja di sebuah kos-kosan di Kampung Satu, 2 hari lalu. Kos-kosan yang memiliki 6 kamar itu sama sekali tidak memiliki ruang tamu, sehingga saat penggrebekan hampir semua aktivitas pengguna kos dilakukan di dalam kamar kos. Saat diperiksa, merekapun tidak bisa memperlihatkan tanda pengenal, KTP yang kedaluwarsa hingga hanya berkunjung sebagai tamu saja.

Bahkan, di salah satu kamar ditemukan sepasang kekasih yang sedang berduaan dan ditemukan kondom. “Mereka memang berada di masing-masing kamar, tapi ada sepasang remaja yang ditemukan berduaan dan ditemukan kondom. Ini kan sangat riskan,” terang Dison.
Tidak hanya itu, dari beberapa kali penanganan kos-kosan ditemukan beberapa kos-kosan yang tidak pernah melakukan koordinasi dengan RT setempat jika ada yang menyewa kos mereka. “Sebaiknya membangun komunikasi. Tidak hanya pemilik kos, tapi juga yang menyewa kos itu. Mereka harus melapor kepada RT,” sarannya.

Seperti diberikan sebelumnya, sore kemarin (21/5) Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan berhasil mengamankan 4 remaja pria, yakni  FEB, BUS, HER dan VER dan 3 remaja wanita, yakni SA, GE dan RI yang masih berusia belasan tahun di sebuah kos di Kelurahan Kampung Satu, Tarakan Tengah.  Tidak hanya 7 penghuni kos yang diperiksa dan akan disidangkan Senin nanti, pemilik kos berinisial AN juga ditahan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan kos. Dari pemeriksaan itu, kata Mezak, AN dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 05 tahun 2007 tentang Pengaturan, Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Kos.  “Kita masih dalami dan mengumpulkan banyak data, tapi rencananya besok (hari ini, Red) disidangkan,” pungkas Dison. (nat) 


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 23 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN