Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan berhasil mengamankan Dalle, pria berusia 39 tahun yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan minyak tanah, Jumat (15/4/2011) sekitar pukul 15.00 di Beringin III RT 4 Kelurahan Selumit Pantai.
Dengan ditangkapnya Dalle warga Beringin III ini, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 425 liter BBM, yang terdiri dari 375 liter premium atau bensin, dan 50 liter minyak tanah.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, informasi ini berasal dari masyarakat, karena masyarakat mulai kesulitan mendapat bensin di SPBU, sehingga terpaksa membeli bensin dieceran.
"Dari informasi masyarakat akhirnya kita kembangkan, dan ternyata ada seorang warga Beringin yang bolak-balik di SPBU Kusuma Bangsa dengan menggunakan motor thunder. Setelah kami amati, akhirnya kami amankan Dalle berserta bensin yang telah dibelinya dari SPBU,” katanya.
Dison mengatakan, setelah mengamankan Dalle, pihaknya langsung menelusuri rumah Dalle, dan ternyata di dalam rumah itu juga terdapat bensin dan minyak tanah yang rencananya akan dijual Dalle beserta istrinya.
“Saat kami periksa rumahnya, ternyata Dalle tidak hanya menjual bensin, tapi juga minyak tanah. Saat kami periksa apakah ada izin untuk penjualan minyak tanah, ternyata tidak ada. Untuk itu minyak tanahnya pun kami amankan,” ujarnya.
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Kamis, 14 April 2011
SUMBER GAMBAR :
TIBDIK POLPP TARAKAN
DOKUMENTASI KEGIATAN
KLIK DI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar