Sanksi Diatur dalam Perwali, Include dalam Perda Kesehatan Lingkungan
Akhirnya Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan mengeluarkan perda larangan merokok ditempat umum. Aturan larangan merokok ditempat umum itu disahkan Selasa (29/3) kemarin. Aturan ini masuk dalam Perda Kesehatan Lingkungan. Dalam perda ini, terangkum sejumlah aturan dan larangan. “Misalnya terkait masalah jaminan kesehatan makanan termasuk jajanan pinggiran, mengatur uji emisi kendaraan 6 bulan sekali, sekaligus rilis aturan larangan merokok di tempat umum,” kata Sekretaris Tim Pembahas III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono kepada Radar Tarakan, kemarin.
Menurut Gunawan, perda ini dinilai oleh pusat menjadi satu-satunya perda kesehatan lingkungan yang sangat komprehensif, dan menjadi pilot project untuk daerah lain. “Karena aturan pelarangan merokok di tempat umum sudah include atau termasuk poin utama dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, yang dimaksud tempat umum adalah sarana umum seperti bandara, sekolah, mall, tempat pelayanan kesehatan dan lainnya. “Kawasan tertentu ada yang harus bebas asap rokok. Ada juga tempat khusus perokok, agar selain mengurangi tingkat pencemaran udara juga mengurangi jumlah perokok pasif. Harapan kami bisa efektif, jika belum maka perlu kajian lebih mendalam,” ungkap Gunawan.
Dalam perda tersebut juga telah tertuang ketentuan sanksi bagi para pelanggar. Namun agar semakin jelas ketentuan dan batasan aturan tersebut, kata dia, pemerintah perlu mempertegas aturan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab dimungkinkan cukup banyak mekanisme yang perlu diatur, sebagai turunan dari Perda Kesehatan Lingkungan ini.
“Perwali memang diperlukan untuk mempertegas mekanisme implementasi perda agar efektif. Misalnya, untuk emisi bagaimana frekuensi dan kendaraan mana yang harus diuji, juga larangan merokok di tempat umum yang didukung dalam UU Kesehatan, harus dilihat efektivitasnya kedepan,” jelasnya. “Kami juga sudah lakukan pembahasan bersama LSM, mencari solusi ketika kedepan aturan larangan merokok ini menimbulkan gejolak. Kita mencari solusi, jangan sampai merokok mengganggu orang lain. Selain di tempat umum, di instansi pemerintah sebenarnya tercover juga tinggal bagaimana penjelasan Perwalinya. Jangan sampai hal yang tidak penting diwajibkan, sedangkan hal penting, tidak,” sambung Gunawan.
Lebih lanjut, dalam perda ini juga fokus ketegasan tentang ruang terbuka hijau. Dewan meminta dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini ada ketegasan Pemkot Tarakan bahwa ruang terbuka hijau mutlak diperlukan. Sebab dengan luasan pulau sekitar 25 ribu hektare, ketika hanya ditopang sedikit lahan terbuka hijau, 10 atau 20 tahun kedepan kota Tarakan mungkin sudah gersang.
“Karena begitu banyak dampak yang akan timbul bila eksistensi hutan atau ruang terbuka hijau bermasalah di Tarakan. Saya mengharapkan 8 ribu hektar ruang terbuka hijau harus ada di Tarakan dan masuk dalam penetapan tata ruang. Kita jangan mudah mengkonversi kawasan hutan menjadi pemukiman atau tempat usaha, dengan mengurangi ruang terbuka hijau yang memberi dampak signifikan bagi kota,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Tarakan, H.Udin Hianggio menyambut positif adanya aturan pelarangan merokok di tempat umum. Diartikan, bahwa kota Tarakan mampu menjalankan amanah yang tertuang dalam UU Kesehatan. Lalu, agar implementasi perda semakin maksimal, bersama instansi terkait yakni Dinas Kesehatan akan sesegera mungkin mengeluarkan Perwali. Agar kemudian aturan dalam Perda Kesehatan Lingkungan ini secepatnya disosialisasikan ke masyarakat, “Kami ingin sesuatu yang positif seperti ini. Menimbulkan gejolak atau bagaimana, sebagai proses awal itu wajar. Tapi saya yakin bisa, kami tunjang dengan Perwali nanti untuk sosialisasi secepatnya,” tandasnya. (dta)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
SKH. RADAR TARAKAN
TERBIT Rabu, 30 Maret 2011
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan
SATPOL PP KOTA TARAKAN
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar