----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Kamis, 03 Februari 2011

SATPOL PP KESULITAN LAKUKAN PENERTIBAN





Rumah Warga di WKP Pertamina
Kepala Tata Usaha Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan yang sekaligus Penyidik PNS Umar mengatakan, kendati salah satu tugas pokok dari Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini adalah menertibkan rumah warga yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina, namun Satpol PP memiliki kesulitan dengan sejumlah rumah warga yang ternyata memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) meskipun rumahnya masuk dalam WKP Pertamina.
“Kami sudah mengupayakan menertibkan rumah warga yang masuk dalam WKP, tapi ada beberapa rumah yang ternyata memiliki IMB. Jadi kami pun tidak bisa melakukan penindakan hukum”ujarnya
Ditambahkan Umar lagi, permasalahan WKP ini kendati sudah sangat lama terjadi, namun Satpol PP hanya bisa melakukan penertiban apabila memang terdapat warga yang tidak memiliki IMB.
“Kami ini hanya menertibkan yang tidak memiliki IMB saja, jadi meskipun masuk dalam WKP dan memiliki IMB, ya kami pun tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Umar lagi.
Di tahun 2010 lalu, Umar mengaku sudah menyidangkan 5 warga yang membangun di WKP dan tidak memiliki IMB. Jadi Umar menganggap salah apabila ada yang mengatakan Satpol PP tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menertibkan rumah warga di WKP.
“Kami tahu tugas kami ya menjalankan Perda, tapi kan memang sebelum kami menjalankan tugas kami ini ada aturan yang harus kami taati,” imbuhnya.
Sesuai dengan Perda No 03 Tahun 2006 tentang tata ruang wilayah sudah ditegaskan bahwa rumah yang tidak memiliki IMB akan diberikan sanksi denda maksimal Rp. 5 Juta dan diwajibkan membongkar rumah tersebut.
“Hingga saat ini saja, denda yang sudah kami berikan untuk yang tidak memiliki IMB sebesar Rp. 1,5 Juta. Tapi untuk membongkar rumah yang tidak memiliki IMB ini kami tidak memiliki wewenang karena pengadilan memutuskan hanya menghentikan kegiatan pembangunan. Mungkin hal ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada warga segera mengurus IMB,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, masalah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina yang sudah terjadi sejak Kelurahan Kampung Satu dimekarkan memang tidak akan ada jalan keluar yang jelas selama Pertamina, Pemkot dan masyarakat tidak duduk bersama untuk menyelesaikan kasus WKP.
 “Masalah ini memang sudah sangat lama dan bukan masalah kecil, Pertamina pun sebagai pemilik WKP tidak pernah mengupayakan untuk mempertahankan lahan miliknya dengan serius, apakah akan dilakukan pertemuan dengan warga dan Pemkot,” ujar anggota Komisi I DPRD Tarakan Kaharudin Arief Hidayat.
Arief (Sapaan akrab Kaharudin Arief Hidayat) mengatakan Pertamina sebaiknya hanya duduk dan menunggu Pemkot yang menyelesaikan masalah, jika Pertamina memang menginginkan permasalahan WKP ini cepat diselesaikan.
“Jadi kita juga minta tolong Pertamina  juga ikut menjaga titik yang menurutnya batas adalah batas WKP. Jadi silakan Pertamina menjemput bola dan membicarakannya dengan serius, karena kalau tidak  masyarakat akan terus menyebar, sementara kita yang sudah berusaha untuk menghalangi jadi tidak ada gunanya karena tidak ada tindakan tegas dari Pertamina,” imbuhnya
Keseriusan Pertamina diharapkan Arief adalah dengan mencegah masyarakat membangun melalui surat teguran atau memberikan papan tanda dilarang membangun di semua titik WKP yang ada.
“Pertamina harus menunjukkan keseriusannya. Yang kita perlukan itu hanya keseriusan saja, Acuan WKP jelas tidak boleh ada pembangunan berjarak kurang dari 500 meter dari WKP. Dan Pertamina harus sudah mulai menata dengan mengirimkan surat teguran atau memberikan papan tanda di sejumlah titik WKP,” kata Arief lagi.(saf)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 04 FEBRUARI 2011

SATPOL PP KOTA TARAKAN

1 KOMENTAR ANDA:

Anonim mengatakan...

Untuk info saja: sekitar tahun 1980an Pertamina telah mengeluarkan beberapa sumur yang tidak produktif dari peta WKP kepada BPN/agraria di sekitar kampung 1, sepanjang Jl. skip, sekitar RSU, Walikota, Kejaksaan, agar tidak perlu membayar Pajak Bumi kepada Negara. Itu sebabnya Pertanahan Bulungan pada waktu itu dapat mengeluarkan Sertifikat, GS dan adanya pengesahan Pemerintah Kecamatan atas Surat Pernyataan Hak dari masyarakat. Sampai hari ini dalam Peta BPN/Pajak sebagian besar lahan disekitar tersebut warga masyarakat membayar PBB secara teratur sejak puluhan tahun. Jadi perlu pertimbangan dan keterbukaan Pertamina bersama Pemkot. Untuk melihat penyesuaian dengan kondisi ril di lapangan dewasa ini dan bukan hanya melihat peta WKP awal.

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN