Forum Demokrasi Pengusaha dan Pekerja Penjual Minuman Beralkohol (Fordem) Kota Tarakan, Kaltim, kecewa dengan keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Alexsandra. Pasalnya, Alexsandra telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) terhadap 67 tempat usaha minuman berakohol.
Menurut Ketua Fordem Tarakan, Asbaruddin, pihaknya kecewa karena Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada Fordem dan pengusaha minuman beralkohol Kota Tarakan, terkait SK tersebut.
"Sesuai dengan aturan hukum untuk menetapkan sebuah SK, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu, baru SK keluar. Ini malah sebaliknya dikeluarkan SK dahulu baru mau disosialisasikan. MemangKepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan tidak tahu aturan hukum," tegasnya, Minggu (20/2/2011).
Seperti diketahui, dari 73 tempat usaha minuman beralkohol di Tarakan, hanya enam tempat usaha yang diperbolehkan menjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Sedangkan 67 tempat usaha minuman beralkohol tidak diperbolehkan dan akhirnya Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan menerbitkan SK pencabutan SIUP MB.
SUMBER KUTIPAN :
SATPOL PP KOTA TARAKAN
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar