----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 13 Desember 2010

USAHA WALET, MUTLAK DIPERDAKAN



WAKTU MEPET, BELUM DIBAHAS TAHUN INI

Setelah melewati kajian dari Dinas Perternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) dan Bagian Hukum Pemerintahan, Pemkot Tarakan, usaha peternakan atau budidaya walet yang semakin menjamur ini, masuk menjadi draf raperda. Bahkan sudah diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Tarakan. Namun dikatakan Ketua Banlegda, Agus Wahono, perda usulan pemerintah untuk walet tidak berdiri sendiri. Melainkan melebur dan disatukan dengan usaha-usaha peternakan lain yang ada di Kota Tarakan.

Sebut politisi PKS ini, pemerintah memasukkan usaha peternakan walet kedalam raperda izin usaha peternakan, yang kini drafnya sudah ada di meja Banlegda. Sayangnya, terbentur waktu dan adanya kegiatan pembahasan raperda yang diprioritaskan seperti perda pajak daerah dan raperda APBD 2011, maka raperda izin usaha peternakan tidak diakomodir di tahun 2010.

“Memang peraturan usaha walet masuk dan menjadi salah satu substansi yang diatur dalam perda izin usaha peternakan. Banlegda sudah terima, tapi terpaksa ditangguhkan dulu karena waktu hingga akhir Desember tidak cukup untuk membahasnya,” terang Agus Wahono.

Dijelaskannya, setelah melihat isi draf perda izin usaha peternakan, sebagian besar mengatur secara teknis bagaimana izin-izin untuk mendirikan usaha peternakan di Tarakan. Termasuk cara kepengurusan mendirikan peternakan burung walet. Meskipun tak masalah, tambahnya, ada beberapa hal yang dianggap lembaga legislatif masih perlu diakomodir terinci. Oleh karena itu, DPRD tetap bakal ajukan raperda inisiatif soal budidaya walet.

“DPRD dari unsur pimpinan telah menyetujui akan membuat perda inisiatif soal walet. Saya pikir juga tidak akan berbenturan. Jika raperda izin usaha peternakan mengatur teknisnya, perda inisiatif mensinkronkan hal yang perlu dilengkapi,” tambahnya.

“Malah nanti mungkin bisa kita gabungkanlah. Bagaimana konsep dari dewan dan konsep Disnaktan. Kemungkinan nanti ada peleburan konsep, ya biar efektif. Kalau dipisah, sepertinya akan telalu panjang prosesnya,” sambungnya kepada Radar Tarakan.

Namun ia mengharapkan, raperda izin usaha peternakan khusus klausul yang mengatur perijinan usaha walet, bisa disinkronkan secara tekisnya dengan perda pajak yang ditargetkan rampung dibahas akhir Desember mendatang. Sebab, menurutnya, dalam perda pajak akan memungut pajak dari usaha walet. Jika tidak disinkronkan, otomatis pengusaha yang tidak terdaftar tidak bisa dikenakan pajak.

“Saya berharap begitu, ketika perda pajak disahkan, harus ada sinkronisasi dengan perizinan usaha waletnya. Jangan sampai nanti secara teknis ada pengusaha tidak terdaftar tapi dikenakan pajak. Mereka bisa menuntut secara legal nanti,” tegasnya.

Tambah Anggota Komisi I DPRD Tarakan ini kemudian, izin itu nantinya tidak hanya akan men­jadi payung hukum bagi peng­usaha sarang burung walet dan masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar bangunan tersebut. Perda tersebut akan berfungsi untuk mengontrol perkem­bangan bangunan sarang bu­rung walet di kota Tarakan. Dimana tetap mengacu pa­da tata ruang agar pembagian bangunan walet dapat terkon­trol serta tertata rapi.

“Jika pembangunan bangunan sarang burung walet tidak di­tertibkan maupun dibatasi ma­ka ke depannya akan merusak tata ruang kawasan. Sembari menuntaskan PR perda yang tersisa, Banlegda akan merencanakan prolegda, dan memasukkan perda ijin usaha peternakan untuk dibahas di 2011 nanti. Yang jelas adanya payung hukum tentu tidak ada akan memper­sulit pengurusan izin pendirian bangunan sarang burung walet dengan catatan disetujui warga sekitar,” pungkasnya. (dta)



SUMBER (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT SENIN, TANGGAL 13 DESEMBER 2010

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN