----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Rabu, 08 Desember 2010

HARUS KANTONGI SURAT REKOMENDASI

Fadlan: Berkedok Sumbangan, Warga Diminta Waspada


Kehidupan kota dengan tingkat kebutuhan semakin tinggi memaksa beberapa orang menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Bahkan dengan  model penipuan pun bermunculan. Salah satunya, permintaan sumbangan dengan mendatangi rumah-rumah warga, berkedok bantuan pembangunan masjid, musala,  hingga mengatanasnamakan yayasan-yayasan panti asuhan.
Dari fenomena ini, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) cabang Tarakan, H.Fadlan Hamid mengatakan, Tarakan perlu memperketat pengawasan. Pasalnya, kebanyakan oknum peminta sumbangan ini disinyalir kebanyakan dari luar Tarakan.

“Seharusnya, peminta sumbangan pembangunan masjid di Tarakan ini harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terlebih dahulu. Meminta izinlah, kan kebanyakan mereka dari luar Tarakan. Kurang meyakinkan, meminta sumbangan sampai ke luar daerah,” kata H.Fadlan Hamid.

Warga pun diminta untuk lebih waspada dan mengkroscek sisi legalitas dari surat-surat yang biasa disodorkan para peminta sumbangan ini. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak banyak pihak yang dirugikan. Sebab biasanya tingkah para peminta sumbangan ini terkadang dengan nada memelas, bahkan sedikit memaksa, namun akan dikemanakan sumbangan warga tersebut juga tidak jelas.

“Paling tidak mereka membawa surat rekomendasi dari pemerintah setempat (Tarakan,Red), baik lewat kecamatan, kelurahan, kementerian agama dan DMI sendiri untuk sumbangan pembangunan masjid. Kalau alasan untuk yayasan panti asuhan yang silahkan ke Dinas Sosial,” jelasnya kepada Radar Tarakan.
“Kalau tadi masjid di Tarakan mungkin tidak masalah, namun tetap harus dilengkapi legalitasnya. Sedangkan dari luar, saya pikir tidak logis, kan setiap pemerintah di daerah mana pun memberi bantuan untuk pembangunan sarana ibadah. Warga perlu waspada, menolak atau memberi juga itu hak warga,” tandas Fadlan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Tajuddin Tuwo turut membenarkan jika kegiatan pemungutan sumbangan baik untuk pembangunan masjid, korban bencana alam atau lainnya, perlu menyertakan rekomendasi dari Dinsosnaker. Surat rekomendasi ini dimaksudkan agar memperjelas siapa pemungut sumbangan, penyalur dan penerimanya.

“Apalagi permintaan sumbangan dari luar Tarakan, semakin marak. Jadi permintaan sumbangan ke pemukiman warga itu dapat dibenarkan apabila mendapat rekomendasi dan izin dari Dinsosnaker. Ini mekanisme yang dianjurkan dari Kementerian Sosial,” terang Tajuddin.

Ditambahkannya, jika berbentuk organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maka sudah seharusnya mampu memperlihatkan ART-nya (anggaran rumah tangga). Sementara juga pemerintah Kota Tarakan melalui Dinsosnaker akan memberikan batasan waktu permintaan sumbangan, misalnya diperkenankan selama satu minggu, bisa kurang atau lebih.

“Sementara selesai pemungutan, juga harus melaporkan berapa nilai sumbangan yang didapatkan, dan dari sumbangan itu ditransferkan kemana juga harus jelas untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari rekomendasi yang diberikan. Jika tidak ada, maka bisa dilakukan penertiban dan penindakan oleh aparat berwenang, seperti Satpol PP atau kepolisian,” jelasnya.

“Kami akan memberi rekomendasi sepanjang  yang bersangkutan punya pemberkasan lengkap. Dan jelas tujuan dan siapa penerima sumbangan itu. Legalitas harus bisa diperlihatkan baik dengan kami dan ke warga, intinya mereka tidak berhak meminta sumbangan kalau tidak ada rekomendasi kami,” pungkasnya. (dta)


SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
TERBIT, RABU 08 DESEMBER 2010

SATPOL PP KOTA TARAKAN

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN