SURAT EDARAN WALIKOTA
Nomor : 300/1566/Umum
Tanggal : 01 Oktober 2010
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim tanggal 27 September 2010 dan Maklumat Kapolda Kalimantan Timur dan memperhatikan Kesepakatan Perdamaian tanggal 29 – 30 September 2010, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Setiap warga masyarakat Kota Tarakan agar tidak terpengaruh/terpancing oleh berbagai bentuk provokasi/isu-isu yang mungkin sengaja dihemuskan/disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui SMS maupun cara-cara dan bentuk lainnya.
2. Semua Kantor Pemerintahan, Kantor Perbankan, Kantor Perusahaan, BUMN, BUMD, Jasa Angkutan Darat/Laut/Udara, Jasa Perhotelan, Tempat Wisata, agar tetap melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
3. Semua sekolah, sarana pendidikan mulai PAUD. Play Group, TK, SD/Ibtidaiyah, SLTP/Tsanawiyah, SLTA/Aliyah, Kampus Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan lainnya, agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.
4. Pusat-pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, pasar, restoran, warung dan seluruh usaha/kegiatan jasa boga dan jasa lainnya agar tetap buka dan melaksanakan aktifitas sebagaimana biasa.
5. Semua tempat ibadah, Majelis Ta`lim, Kebaktian dan kegiatan keagamaan lainnya agar tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
6. Setiap Warga agar dapat meningkatkan jalinan silaturahmi, saling hormat menghormati, memupuk rasa persaudaraan dan bekerjasama tanpa memandang latar belakang Suku dan Agama serta hal-hal lainnya yang menjadi fitrah bagi manusia.
7. Menghindarkan diri dari segala bentuk perkatan tulisan maupun perbuatan yang dapat merusak tatanan social, adat istiadat dan norma-norma kehidupan masyarakat baik secara indivindu, kelompok maupun secara kelembagaan.
Demikian Surat Edaran ini disampakaian untuk menjadi perhatian sebagai mestinya.
Walikota Tarakan
H. Udin Hianggio
SUMBER KUTIPAN : TARAKANKOTA.GO.ID
Share |
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar