----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Minggu, 10 Oktober 2010

RAZIA DI PELABUHAN MALUNDUNG, SATPOL PP TARAKAN MENEMUKAN 42 ORANG TIDAK MEMILIKI KTP



Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan penertipan administrasi kependudukan (Razia KTP) pada hari ini minggu tanggal 10 Oktober 2010 pukul 13.30 wita di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan bertepatan dan kedatangan kapal KM. Kerinci, kegiatan tersebut kali ini di fokuskan kepada warga yang datang ke Kota Tarakan, khususnya pada mereka yang masuk ke Kota Tarakan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak membawa KTP dan memiliki KTP namun masa berlakunya telah habis.

Dari jumlah 587 orang penumpang KM. Kerinci yang turun di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan berhasil terjaring 42 orang pelanggar dan untuk kepentingan penyidikan 42 orang tersebut dibawah ke kantor Satpol PP Kota Tarakan dan akan diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan, Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Dalam Kota Tarakan. "Khusus para pelanggar yang terjaring akan tetap kita ajukan ke persidangan tindak pidana ringan" ungkap Mezak. JB, SH selaku Kasi Penertiban Dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan ketika ditemui pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan dan volumenya kami tingkatkan, maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh warga Tarakan kemanapun berpergian selalu membawa KTP baik diwilayah Kota Tarakan atau keluar wilayah Kota Tarakan, KTP yang masa berlakunya telah habis segera memperpanjang lagi dan khususnya yang belum memiliki KTP harus membuat KTP karena untuk kasus pelanggaran KTP kami tidak lagi memberikan pembinaan tetapi akan ditindak secara yustisi" kata Dison, SH selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dison, SH menambahkan bahwa dihimbau kepada warga Kota Tarakan, apabila ada warga yang baru datang ke Kota Tarakan diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setampat sehingga hal - hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi lagi.

By. KAMSIR (TIBDIK-POLPP)


DOKUMENTASI KEGIATAN

















Share |

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN