Kedua rumpun masyarakat yang bertikai di Tarakan, Kalimantan Timur, rumpun Tidung dan Bugis, telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak muspida tingkat satu Kalimantan Timur, muspida tingkat dua Tarakan, pemrov, pemda, dan pihak kepolisian. Terdapat 10 butir kesepakatan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani.
"Isi kesepakatan tersebut antara lain adalah mengakhiri segala bentuk pertikaian di Kalimantan Timur. Mereka sepakat kejadian tersebut murni tindak pidana dan masalah individu, bukan masalah antar-etnis. Semua tersangka diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses melalui hukum yang berlaku. Pembubaran konsentrasi massa di mana pun dan melarang penggunaan senjata serta mempererat kerukunan masyarakat tarakan," papar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
Ditambahkan, dalam pertemuan ini juga disepakati agar masyarakat dari luar Tarakan harus keluar dari Tarakan dalam waktu 1 x 24 jam. Semua pengungsi akan dikembalikan ke rumah masing-masing dengan fasilitas dari pemerintah daerah. "Apabila kesepakatan dilanggar, pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas," ujar Kapolri.
Selanjutnya, Kapolri mengimbau agar semua warga yang terlibat pertikaian untuk menghormati perjanjian kesepakatan ini. "Saat ini situasi sudah kondusif, jadi jangan lagi dibuat rusuh. Saya meminta kepada para tokoh masyarakat untuk menenangkan tiap warganya," imbaunya.
Penulis: Remigus Septian Hermawan | Editor: Heru Margianto
SUMBER KUTIPAN : REGIONAL.KOMPAS.COM
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar