----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 22 Mei 2015

TARAKAN MASUK LEVEL WASPADA IKAN BERFORMALIN


#POLPPTARAKAN_INFO : Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan gerak cepat, penanganan ikan berformalin, pasca mencuatnya kabar ikan yang dijual dibeberapa pasar tradisonal mengandung formalin. Gerak cepat yang dilakukan Pemkot Tarakan yakni dengan membentuk tim pengawas yang melibatkan beberapa instansi terkait.



Asisten II Pemkot Tarakan Bidang Ekonomi Pembangunan Jamaluddin mengatakan, saat ini trend kekhawatiran masyarakat terhadap penjualan ikan berformalin meningkat, sehingga menurutnya pemkot bersama dengan tim harus segera turun tangan guna mengecek secara langsung kondisi hasil laut yang dijual dipasar tradisional.
“Kita bentuk tim untuk mengecek secara langsung komoditi hasil laut, seperti ikan dan lainnya, apakah memang mengandung formalin,” ucap Jamaluddin, Kamis (21/5/2015).
Lanjut Jamal, kewaspadaan masyarakat terhadap zat berbahaya bagi kesehatan cukup tinggi, berdasarkan laporan dari beberapa dinas tercatat ada masyarakat yang merasa curiga ikan yang dibelinya mengandung zat berbahaya segera melaporkannya.
“Masyarakat ada yang akif membawa belanjaannya untuk dites, baik ke Dinas Perikanan dan Kelautan, maupun ke Dinas Kesehatan,” terangnya.
Walaupun dari hasil tes laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan ditemukan beberapa ikan yang postif mengandung formalin, namun menurut Jamaluddin hal tersebut tidak bisa di vonis secara langsung bahwa keseluruhan ikan yang dijual dipasar tradisional mengandung formalin.
“kita belum bisa menyimpulkan karena harus melakukan uji laboratorium lagi, dengan tes laboratorium yang masih sederhana vonis ikan berformalin nanti dulu, Tentu kita mencoba dengan laboratorium yang memiliki sertifikasi dan sudah terakreditasi,” ujar Jamaluddin.
Selain itu, keberadaan formalin yang digunakan pada ikan akan ditelusuri. Pasalnya untuk Wilayah Tarakan tidak ada apotik dan rumah sakit menjual formalin kepada masyarakat umum.
“kita akan telusuri dari mana dapatnya formalin ini, tidak mungkin rumah sakit atau apotik menjualnya secara bebas,” tegasnya.
Mengingat sebentar lagi memasuki bulan ramadan, selain melakukan pengawasan dan razia ke pasar ikan, kesempat tersebut juga digunakan untuk melakukan razia beberapa kebutuhan sembilan bahan pokok, maupun makanan jadi yang disinyalir mengandung zat berbahaya seperti borax dan Rhodhamin B.
“Yang kita bicarakan dalam rapat dengan instansi terkait menganai masalah formalin, borax serta rhodhamin B, sebab selain ikan mengandung formalin tidak menutup kemungkinan rhodhamin B terdapat pada makanan jadi dan sembako,” bebernya
Sementara itu dari berbagai informasi yang dikumpulkan merahbirunews.com, kandungan formalin yang terdapat pada ikan cukup tinggi. Selain itu hasil laut yang diduga mengandung formalin didapatkan pada ikan layang, gembung dan cumi-cumi.
Untuk diketahui, adapun Formalin digunakan untuk membasmi sebagian besar bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan dan juga sebagai bahan pengawet. Sebagai disinfektan, formalin dikenal juga dengan nama Formaldehida dan dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian.
Formaldehida juga dipakai sebagai pengawet dalam vaksinasi. Dalam bidang medis, larutan formaldehida dipakai untuk mengeringkan kulit, misalnya mengangkat kutil. Larutan dari formaldehida sering dipakai dalam membalsem untuk mematikan bakteri serta untuk sementara mengawetkan bangkai.
Sedankan Boraks adalah senyawa kimia yang mempunyai sifat dapat mengembangkan, memberi efek kenyal, serta membunuh mikroba. Boraks sering digunakan oleh produsen untuk dijadikan zat tambahan makanan (ZTM) pada bakso, tahu, mie, bihun, kerupuk, maupun lontong.
Adapun Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes, digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun. Nama lain Rhodamin B adalah: D and C Red no 19, Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink (3,4).
Rhodamin B sering disalahgunakan pada pembuatan kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar, aromanis atau kembang gula, manisan, sosis, sirup, minuman, dan lain-lain. (nur)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Merahbirunews.com 


LAYANAN PENGADUAN 
SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU HP. 085247618394




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
 KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN