----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Jumat, 04 Oktober 2013

PENGETAP MAKIN MARAK !!!





Sanksi Perda Tak Berefek Jera 


#POLPPTARAKAN_INFO : Meskipun surat edaran baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah diterapkan mulai 11 September 2013, namun dari pengamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pengetaban kin marak. Bahkan jumah pengetap tidak sedikitpun berkurang, baik sebelum dan pasca kenaikan BBM. Sanksi Peraturan Daerah (Perda) juga tidak memberikan efek jera.

Umumnya para pelaku mengulangi aksi yang sama dengan lebih hati-hati. Mereka mencari kelengahan petugas Satpol PP yang berjaga di SPBU. “Efektif atau tidaknya penerapan suatu aturan, termasuk penerapan edaran wali kota, pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang baru, banyak faktor yang mempengaruhi, termasuk kesadaran masyarakat sendiri,” ungkap Mezak JB, Kepala Seksi Penertiban dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tarakan.

Dikatakan, jika saja kesadaran masyarakat tinggi dalam konsumsi BBM bersubsidi, jatah Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 200 ribu untuk roda empat dan Rp 200 ribu untuk truk sudah cukup dalam sehari. Namun menurutnya kebanyakan masyarakat melakukan pembelian berulang-ulang untuk dijual kembali guna mencari untung dengan alasan klasik mencaari makan. “Apapun alasanya, BBM bersubsidi tersebut, disubsidi pemerintah yang bersumber dari uang rakyat juga, dan Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan tempat pembelian konsumen akhir, bukan malah dijual kembali, dan ini jelas-jelas melanggar ketetentuan,” terangnya.

Aturan apapun yang dikeluarkan, jika tidak tumbuh seiring kesadaran masyarakat, maka akan percuma. Karena seketat apapun pihak Satpol PP melakukan penjagaan SPBU, masih ada celah dan peluang yang dapat dilakukan masyarakat untuk melakukan praktik pengetapan. “Salah satu contah, dari pengamatan kami, ketika para petugas kami istirahat, mereka masuk, anggota kami belum datang , mereka sudah masuk, bahkan aksi pengetapan dari pemantauan kami bukan hanya di SPBU saja tapi juga di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), sementara tidak ada penjagaan anggota kami,” ujarnya.

Selama ini personel Satpol PP hanya mampu menjaga 2 SPBU, Mulawarman dan Kusuma Bangsa. “Kalau untuk pengetaban bensin, saya rasa sudah tradisi lama, namun untuk pengetaban solar, memang mulai kami curigai, dari laporan yang kami himpun dari masyarakat, bahwa ada indikasi pengetapan solar,” jelasnya.
Diakuinya, pengawasan BBM jenis Solar oleh Satpol PP selama ini kurang begitu ketat dibandingkan dengan pengawasan BBM jenis premium. Karena selama ini yang menjangkau kehidupan orang banyak adalah BBM jenis premium, baik untuk kendaraan roda dua, maupun kendaraan lainnya. Sedangkan untuk BBM jenis solar hanya untuk kendaraan besar seperti kapal laut dan juga industri.

“Namun ketika tertangkap melakukan pengetapan solar, tetap kami tangkap, dan kami proses sesuai ketentuan yang ada, karena Peraturan Daerah(Perda) Nomor 03 tahun 2008 mencakupi semua termasuk pengetapan solar, penagananya pun sama, dengan pengetapan premium,” urainya.

Sejauh penerapan surat edaran Nomor 510/1830/DPPK-UMKM tentang pembatasan pembelim BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 11 September 2013 hingga saat ini Satpol PP belum menangkap para pelaku pengetapan. Dan umumnya para pelaku pengetapan lebih mencari peluang ketika petugas Satpol PP lengah. Sementara ini di setiap SPBU ditempatkan 4 petugas Satpol PP.

Menurtnya, pola pengawasan SPBU, selama ini tidak jauh berbeda dengan penerapan surat edaran sebelumnya, dengan melakukan pencatatan plat kendaraan bermotor. Ketika lebih dari sekali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas Satpol PP dapat melakukan peneguran atau langsung melakukan penangkapan.

“Dilihat secara kasat mata, penjual bensin botolan dipinggir jalan bukan malah berkurang, tapi makin bertambah banyak, dan mereka dapat bensin dari mana jika tidak melakukan pengetapan,” kata Mezak.

Apakah sangsi yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera? “Efek jera itu relatif, jika kita lakukan penyidangan, denda yang diberikan Rp 100 ribu, dapat mereka bayar, dan mereka melekukan aksi yang sama, namun lebih hati-hati,” jawabnya.

Apakah ada wacana mempidanakan terhadap pelaku pengetapan yang berulang kali tertangkap? “Selama ini kita terapkan perda belum ada wacana membawanya ke hukum pidana, namun ketika yang akan kami sidangkan, sudah berulang kali tertangkap, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah berulang kali tertangkap, apakah nantinya sanksinya lebih berat atau sama tergantung dari pengambil keputusan,” pungkasnya.

Sumber Kutipan :
Terbit Kamis, 3 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 




BLOG INI DAPAT DIAKSES
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN