Motor Maksimal Rp 25 Ribu, Mobil Maksimal Rp 200 Ribu
#POLPPTARAKAN_INFO : Untuk mengurangi antrian panjang yang kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS), Pemkot Tarakan kembali akan menerbitkan surat edaran baru terkait pembatasan pembelian BBM di SPBU dan APMS.
Konsep surat edaran tersebut, telah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Tarakan.
“Tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Tarakan,” kata Subono Samsudi, Kepala Disperindagkop Tarakan.
Konsepnya tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya, sejumlah petugas keamanan kembali akan disiagakan di seluruh SPBU dan APMS. “Sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Tarakan. Kita sepakat melakukan penjagaan lagi di SPBU, setelah surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan,” katanya.
Paling lama, Minggu (29/9) depan surat edaran yang baru tersebut sudah dapat diterapkan kembali di lapangan. Dijelaskan Subono, surat edaran yang baru tersebut disusun dengan menyesuaikan harga BBM terbaru.
Jika sebelumnya kendaraan roda dua hanya dibatasi untuk pembelian maksimal Rp 15 ribu dan kendaraan roda empat Rp 100 ribu, maka pada surat edaran yang akan diajukan tersebut roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu dan roda empat maksimal Rp 200 ribu.
“Khusus untuk AMPS disesuaikan dengan kebutuhan nelayan, namun tetap dilakukan pengawasan. Jangan sampai pembelian di APMS justru dimanfaatkan untuk dijual kembali. Jika dibeli nelayan sesuai kebutuhan mereka melaut, kami tidak melakukan pembatasan,” urainya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Dison menyatakan siap untuk membackup pengamanan di lapangan. “Ketika surat edaran tersebut diterapkan, kami siap melakukan penjagaan di SPBU dan APMS seperti yang kami lakukan sebelumnya,” terang Dison.
Menurutnya pola penjagaan yang dilakukan Satpol PP tidak jauh berbeda, minimal 2 hingga 4 personel akan ditempatkan di SPBU dan APMS. Petugas Satpol PP juga akan melakukan pencatatan bahkan melakukan penangkapan jika ada kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM.
“Memang beberapa bulan terakhir kondisi SPBU kembali antri, bahkan pada jam-jam tertentu mengular sampai ke badan jalan,” akunya.
Untuk itu, pada saat jam-jam puncak pengisian BBM Satpol PP akan melakukan penambahan personel hingga 6 orang untuk penjagaan.
Sumber Kutipan :
Terbit Senin, 23 September 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
KIRIM SMS KE 081262118367
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar