----- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) KOTA TARAKAN, Alamat : Jalan Halmahera depan taman oval 1 ladang telp. / fax : (0551) 32492 Kel. Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, KOTA TARAKAN - KALIMANTAN UTARA (kodepos 77121). EMAIL : polppkotatarakan@gmail.com -----

Cari Blog Ini

Senin, 13 Mei 2013

50-AN ALGAKA SUDAH DITERTIBKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kandidat calon walikota dan wakil walikota Tarakan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan, yang mana ketentuan teknis pelanggaran itu disepakati pada rapat koordinasi lintas instansi pada hari Jumat (3/5) lalu di Ruang Kenawai Sekretariat Kota Tarakan, terus berlanjut.

Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban algaka Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) serta jajaran TNI-Polri itu, telah berjalan selama lima hari (sejak tanggal 8 Mei lalu, Red.) hingga hari ini.

Rincinya, pada hari pertama penertiban, tim menyisir dan menyasar algaka yang ada di sepanjang jalan protokol. Hasilnya, 4 titik algaka dideteksi di Jalan Kesuma Bangsa, 4 titik di Jalan Yos Sudarso, 1 titik di perempatan Jalan Gajah Mada, 5 titik di Jalan Mulawarman, 1 titik di perempatan Ladang, 1 titik di Jalan Halmahera. Total algaka yang berhasil ditertibkan pada penertiban malam hari itu, sekira 25 unit.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan di Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB menyebutkan, penyisiran algaka kandidat yang telah menyalahi kearifan lokal itu dilanjutkan di sejumlah jalan sekunder, lingkungan dan gang. Penyisiran di daerah rawan itu, dilakukan mulai tanggal 10 dan 11 Mei. “Pada tanggal 10 Mei, kami berhasil menertibkan sekira 37 algaka ukuran besar maupun kecil. Sementara pada hari keempat, di sepanjang Jalan Mulawarman hingga ke Tarakan Utara ada 17 algaka yang diturunkan. Jadi totalnya ada sekira 50 algaka berbagai bentuk dan ukuran berhasil kami tertibkan,” jelas Mezak seraya menekankan bahwa dalam beberapa hari kedepan, Kota Tarakan akan bersih dari segala bentuk algaka kandidat yang melanggar aturan.

Guna diketahui juga, perihal penertiban ini secara luas telah disampaikan Pemerintah Ktoa Tarakan melalui edaran bernomor 273/725/PEM Tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Reklame dan Jenis atau Bentuk Lainnya. Pengumuman yang ditandatangani oleh Walikota Tarakan, Kapolres Tarakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini menegaskan bahwa semua elemen masyarakat Kota Tarakan agar tidak memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya tanpa izin sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan reklame, yaitu, “Setiap penyelenggaraan reklame dan alat peraga menyerupai reklame di wilayah daerah, harus mendapatkan izin kepala daerah”.

Selain itu, pengumuman ini juga menyampaikan bahwa elemen masyarakat yang telah memasang algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya agar melepaskannya secara sukarela dengan diberi tenggang waktu tiga hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 7 Mei. Apabila pada waktu yang telah ditentukan masih terdapat algaka, reklame, jenis atau bentuk lainnya, maka akan segera ditertibkan oleh tim yang berwenang pada tanggal 8 Mei lalu tim penertiban algaka Kota Tarakan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Tarakan untuk melakukan penertiban ‘paksa’ terhadap algaka kandidat calon walikota dan wakilnya yang belum diturunkan tim pemenangan masing-masing kandidat.

Lalu bagaimana dengan alat peraga bernada kampanye kandidat yang dipasang di angkutan umum dan pribadi? Menjawab hal ini, Radar Tarakan pun memintai konfirmasi dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tarakan.

Junaidi, Kepala Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan Kota Tarakan menyebutkan, umumnya alat peraga bernada kampanye kandidat itu dipasang atau ditempelkan di salah satu bagian kaca kendaraan roda empat, tapi kebanyakann ya di kaca bagian belakang agar mudah terlihat dan menarik. “Soal ini, kami sudah menyampaikan tembusan surat edaran kepada Walikota Tarakan, Polres Tarakan, KPU, dan Panwaslu tentang aturan larangan pemasangan berbagai bentuk alat peraga kampanye di angkutan umum pada semua tim sukses kandidat calon,” urainya.

Menindaklanjuti tembusan itu, pada tanggal 1 Mei lalu, Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan bersama Polisi Militer, Satlantas Polres Tarakan, serta pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan untuk melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar yang didapati. Pada razia tanggal 1 Mei itu, tim menjaring sejumlah kendaraan roda empat yang memasang pelapis kaca, baik gambar partai ataupun kaca gelap. “Mereka langsung kami tilang. Juga diperintahkan untuk melakukan pengupasan stiker pelapis kacanya, jika saat diukur ketebalan pelapis kacanya lebih dari 70 persen,” ungkap Junaidi. “Kalau tak mau mengupasnya sendiri, ya langsung kami sidang di tempat,” imbuhnya.

Resminya, jumlah kendaraan roda empat yang berhasil ditilang pada kegiatan tanggal 1 Mei itu oleh tim, sebanyak 20 unit kendaraan. Dimana 4 diantaranya merupakan kendaraan angkutan umum yang didapati memasang pelapis kaca berupa stiker kampanye salah satu kandidat calon walikota dan wakil walikota. Selebihnya, ditilang karena permasalahan teknis angkutan umum seperti izin trayek yang telah kedaluwarsa, ban gundul, lampu mati dan lainnya. “Kalau dari kepolisian, ada 45 kendaraan yang ditilang,” terang Junaidi.

Diterangkannya kembali bahwa penertiban ini dilakukan Dinas Perhubungan beserta instansi terkait setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi dengan Asisten II Kota Tarakan serta instansi teknis terkait lainnya. Selain itu, tindakan ini juga berlandas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2002.(*/dsh/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Senin, 13 Mei 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

0 KOMENTAR ANDA:

BERITA SATPOL PP KOTA TARAKAN ..............

PERSEMBAHAN: BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN