#POLPPTARAKAN_INFO :
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan, Aleksandra kemarin (2/8) melakukan rapat dengan sejumlah pihak yang terkait dengan usaha penertiban dan pengawasan peredaran dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Kota Tarakan.
Tim yang terlibat antara lain Disperindagkop-UMKM; Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP); Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Kepolisian Resor (Polres) dan sejumlah institusi hukum dan ekonomi yang ada di Kota Tarakan.
Hasil diskusi tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain mengenai Agen Penjualan Minyak dan Solar (APMS) yang dari segi lokasi sudah tak memenuhi syarat lagi, agar diubah menjadi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
“Saya justru berharap APMS berada di laut dan melayani nelayan, sedangkan APMS yang didarat menjadi SPBU,” ujar Alek.
Lainnya, setiap APMS harus terdapat 1 orang satuan pengamanan (Satpam), dan 2 orang untuk SPBU.
“Kita usulkan hal ini menjadi syarat pendirian APMS dan SPBU nanti,” kata Alek lagi.
Hal itu merupakan bentuk pencegahan dini dari hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan pengoperasian APMS atau SPBU.
Rapat tersebut juga membahas pencabutan Surat Keputusan (SK) Walikota Tarakan untuk menghentikan kuota jatah satu koperasi dan sudah disepakati oleh tim.
“Itu yang akan kita cabut,” singkat Alek.
Tim juga merencanakan untuk mengusulkan penambahan SPDN (Solar Pocket Dealer Nelayan) yang akan diupayakan berdiri di Juwata Laut dibawah koordinasi Dinas Kelautan Perikanan (DKP) melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Tarakan 2013.
SPDN sebelumnya telah ada satu di wilayah Lingkas Ujung.
“Idealnya ada 3 SPDN di Tarakan,” ungkap Alek.
Keberadaan SPDN tersebut, mempertimbangkan aktivitas nelayan yang dinilai sebagai pengguna solar yang paling massif di laut.
Dengan banyaknya SPDN nanti, juga akan berdampak pada berkurangnya konsumsi BBM di SPBU atau APMS yang terletak di darat oleh nelayan.
“Keberadaan SPDN juga akan mempermudah aktivitas nelayan,” urainya.
Pembahasan lainnya, yakni keberadaan penjual bensin botolan (bentol) yang makin marak belakangan ini.
Guna mengendalikan pertumbuhannya, tim akan memulainya dengan mengeluarkan imbauan dan peringatan awal kepada para pengecer bensin botolan, dengan ketegasan bahwa BBM bersubsidi tidak untuk diperdagangkan.
“Peringatan dan sosialisasi tersebut kita lakukan dengan tujuan akhir yakni mengarahkan mereka untuk menggunakan pertamax. Mekanismenya, tim yang telah terbentuk akan mengunjungi mereka satu-satu sambil mendata,” terang Alek.
“Mungkin setelah Lebaran kita bergerak,” pungkas Alek.(*/asm)
Sumber Kutipan :
Terbit Jumat, 3 Agustus 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
1 KOMENTAR ANDA:
Kalo bukanya 24 jam, dan gk slalu habis stok, okelah.. Cape tau ngantri!! Belum lg stoknya abislah..
Posting Komentar